“Jumat Curhat” Tampung Pertanyaan Mengenai Traffic Light dan Surat Kehilangan

Avatar photo

Magelang Kota – Kapolres Magelang Kota, Polda Jateng, AKBP Yolanda E. Sebayang, S.I.K., M.M. didampingi oleh Kasat Binmas AKP Edy Suryono, S.H., M.H. kembali menggelar kegiatan “Jumat Curhat”. Kali ini berlangsung di lantai 2 Pasar Rejowinangun Kota Magelang diikuti oleh pedagang dan satpam Pasar setempat, Jumat, (27/01/2023).

“Jumat Curhat” mendengarkan secara langsung curahan hati masyarakat mengenai saran, masukan, serta aduan masyarakat terkait dengan pelayanan Kepolisian khususnya Polres Magelang Kota.

Pada kesempatan tersebut, masyarakat mengeluhkan apa yang mereka alami, diantaranya mengenai traffic light yang belum dihidupkan di area Pasar Rejowinangun Kota Magelang pada pukul 05.00 WIB.

Menanggapi hal tersebut Kapolres Magelang Kota mengatakan bahwa hal mengenai traffic light merupakan wewenang dari Dinas Perhubungan Kota Magelang. Namun, AKBP Yolanda menambahkan akan mengkoordinasikan dengan dinas terkait.

Masyarakat juga menanyakan mengenai prosedur kehilangan SIM dan STNK. Apakah perlu membayar ulang atau diganti oleh Kepolisian ketika sudah membuat surat kehilangan.

“Tidak ada yang mengganti, semuanya diurus dari awal. Namun, tetap ada pembayaran sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai ketentuan yang berlaku, hanya saja tidak melakukan tes ulang, tinggal dicetak saja SIM dan STNK karena data sudah ada di Database Kepolisian”, pungkasnya, Kapolres Magelang Kota.

 

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #HUMAS POLRI, #DIVHUMAS, #POLRI, #PRESISI, #KAPOLDA JATENG, #IRJEN POL AHMAD LUTHFI, #IQBAL aLQUDUSI, #BIDHUMAS POLDA JATENG, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #PEMKAB BANJARNEGARA, #KABUPATEN BANJARNEGARA, #BANJARNEGARA