Jawab Jessica Iskandar Soal Minta Kembalikan Mobil, Polda Bali: Ajukan Perdata

Avatar photo

DENPASAR, Bali – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menyarankan artis Jessica Iskandar alias Jedar untuk melakukan gugatan perdata. Hal itu merespons keinginan Jedar yang meminta agar mobil berpelat B-73-DAR segera dikembalikan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. Jedar mengeklaim mobil Toyota Alphard tersebut miliknya.

“Langsung ajukan perdata, ditetapkan persidangan sampai putusan. Dan seandainya putusan itu menguntungkan si Jedar, kami akan patuhi,” kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Tindak Pidana Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto, Selasa (13/6/2023).

Seperti diketahui, saat ini Jedar masih tercatat sebagai saksi atas kasus pelaporan pria bernama Komang Suardika alias Komang Jegir di Ditreskrimum Polda Bali. Jegir melaporkan pria bernama Christoper Steffanus Budianto alias Steven atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan mobil.

Jegir awalnya membeli sebanyak enam unit mobil mewah dari Steven. Dari pembelian mobil tersebut, empat di antaranya tidak dilengkapi dengan surat-surat. Sementara dua mobil sisanya, termasuk Toyota Alphard B-73-DAR, dilengkapi dengan surat-surat asli.

Setelah dibeli, Toyota Alphard B-73-DAR dipinjamkan lagi oleh Jegir kepada Steven untuk usaha rental. Namun, mobil Toyota Alphard B-73-DAR yang dipinjamkan Jegir tidak kunjung dikembalikan oleh Steven. Karena itu, Jegir melapor ke Polda Bali.

Endang menegaskan bahwa Jegir membeli mobil Toyota Alphard B-73-DAR dari Steven dilengkapi dengan surat-surat asli, baik surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) serta faktur kendaraan. Jegir juga memiliki kuitansi pembelian dan bukti transfer kepada Steven.

Karena itu, Endang menyarankan agar Jedar menempuh upaya hukum lain untuk menentukan kepemilikan yang sah dari objek yang diperkarakan. Endang beralasan Polda Bali tidak bisa memberikan mobil itu kepada Jedar lantaran surat-surat asli dipegang oleh Jegir.

“Nah ini posisi BPKB kan ada di Jegir dan dia bisa menunjukkan kwitansi pembelian (dan) bukti transfer kepada Christopher. Tapi kan kalau seandainya dia (Jedar) meragukan (proses pembelian) itu, (maka harus) melalui mekanisme perdata,” tegas Endang.

Sebelumnya, Jedar menyentil Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali melalui unggahan Instagram terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Christopher Steffanus Budianto alias Steven. Istri Vincent Verhaag itu mempertanyakan durasi penahanan mobil Toyota Alphard bercat hitam itu.

“Kepada YTH, Bapak Kapolda Bali, Saya sdh melaporkan kerugian saya di Polda Metro Jaya, sampai terakhir mendapat informasi salah satu mobil saya yang tidak pernah saya jual kepada tersangka Steven sampai saat ini masih ada di Polda Bali, sampai kapan mobil saya Toyota Alphard B 73 DAR warna hitam ditahan? Bahkan tersangka sendiri belum menghadap ke penyidik kepolisian, saya meminta kepastian hukumnya pak Kapolda Bali, Dirkrimum Polda Bali serta Polda Metro Jaya. @poldabali @poldametrojaya” tulis Jedar dalam unggahan Instagramnya, Rabu (7/6/2023).

sumber: detikbali