Jatanras Satreskrim Polres Kapuas Hulu tangkap pelaku pencabulan

Avatar photo

Kapuashulu, Polda Kalbar – Diduga melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, seorang pria kelahiran tanjung karang berinisial HB (35) ditangkap tim Jatanras Satreskrim Polres Kapuas Hulu.

Kapolda Kalbar Irjen pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya membenarka perbuatan nekat persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang saat ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Kapuashulu, Jumat (6/1/2023).

“Saat ini tersangka HB sudah dimintai keterangan dan dilakukan penahanan di Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya.

Secara detail, Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K. dalam release Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Joni, S.H., M.A.P menerangkan bahwa tersangka HB berhasil ditangkap Satreskrim Polres Kapuas Hulu di sebuah cafe di Desa Temuyuk Kecamatan Bunut Hulu pada hari Rabu kemarin (4/1/2023).

Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan dan penyidikan tersangka HB mengakui telah melakukan perbuatan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak kelas VI SD di sebuah kebun karet di Desa Tanjung Karang Kecamatan Putussibau Utara.

“Tersangka melakukan perbuatannya sebanyak dua kali dan yang terakhir pada tanggal 5 Desember 2022 dan tersangka ada mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada orang ataupun keluarga dengan kata-kata kubunuh kamu kalau kasi tau orang”, jelas Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Joni S.H., M.A.P

Atas pebuatannya, Tersangka HB dipersangkakan dijerat pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 Rentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurung penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” tutur Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Joni S.H., M.A.P

Belajar dari peristiwa ini, dihimbau pada para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, agar tidak menjadi korban perbuatan pencabulan atau pun persetubuhan, selain itu pada generasi muda untuk melakukan kegiatan-kegiatan positif di tengah masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran hukum.

“Kami sangat tegas dalam penindakan hukum, apalagi korbannya anak dibawah umur, sesuai peraturan perundang-undangan hukumnya cukup berat, jadi jangan sampai para generasi muda kita atau siapapun untuk melakukan perbuatan yang sama,” tutupnya.

 

————-
#Kapolda Kalbar, #Irjen Pol Drs. Suryanbodo Asmoro, #Kombes Pol Raden Petit Wijaya, #Kabidhumas Polda Kalbar, #Kapolres Mempawah, #Polres Mempawah, #AKBP Fauzan Sukmawansyah, #Polda Kalbar, #Polda Kalimantan Barat, #Polres Pangandaran, #AKBP Hidayat, #Banjarnegara, #Polres Rembang, #Polrestabes Semarang, #Kabupaten Banjarnegara, #Polres Demak, #Polda Jateng, #Polda Jabar, #Polda Kalbar, #Polres Kapuas Hulu, #AKBP France Yohanes Siregar #Kompol Cucu Safiyudin