Jaringan Sabu 6 Kg, Polresta Banyuwangi Tetapkan 1 Orang DPO: Peranannya Bandar Sabu-sabu

Avatar photo

BANYUWANGI – Penyidik Satnarkoba Polresta Banyuwangi telah menetapkan satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus peredaran 6 kilogram (kg) sabu-sabu.

Satu DPO tersebut berinisial JF, yang merupakan bandar sabu.JF merupakan bandar besar yang telah menyuplai barang kepada tersangka berinisial AAS, warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kalipuro.

AAS merupakan tangan kanan JF. Keduanya saling kenal ketika sama-sama berada di Lapas Kelas IIA Banyuwangi.

”Barangnya milik JF. Tersangka AAS hanya diminta mengambil dan menyimpannya untuk diedarkan,” ujar Kasatnarkoba Polresta Banyuwangi Kompol M. Khoirul Hidayat.

Khoirul mengatakan, dalam kasus kepemilikan 6 kg sabu, tersangkanya hanya tiga orang. Selain AAS, ada dua orang lagi, yaitu MTS dan KDS.

”Hanya tiga orang tersangka, semua sudah kita proses hukum. Penyidikan dilakukan secara terpisah,” katanya.

Saat ini, lanjut Khoirul, penyidik masih melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) untuk bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. ”Berkas masih kita lengkapi agar bisa segera dilimpahkan,” tegasnya.

Meski sudah menetapkan satu orang sebagai DPO, pihaknya akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut.

”Kami masih terus melakukan pengembangan untuk terus mengungkap jaringan-jaringan narkoba di Banyuwangi,” jelasnya.

Sebulan lalu, Polresta Banyuwangi dapat tangkapan kakap kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 6 kg. Nilai nominal barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp 10 miliar.

Kristal putih tersebut disita dari AAS, pria asal Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro. AAS baru keluar penjara tahun 2023 dalam kasus yang sama.

Selain AAS, polisi juga mengamankan MTS dan KDS. Yang terungkap lebih dulu adalah KDS, kemudian MTS, dan mengarah keterlibatan tersangka AAS. Narkoba jenis sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam lemari rumah AAS.

Dari mana asal sabu-sabu 6 kg tersebut? Barang haram tersebut dikirim melalui sistem ranjau di wilayah Situbondo. Jadi, barangnya milik JF yang saat ini sudah ditetapkan DPO.

Sumber: Radar Banyuwangi

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi