Janji Manis Beri Berkah Keturunan, Pengasun Ponpes Cabuli Belasan Santriwati, Dinikahi Siri Tanpa Saksi

Avatar photo

BATANG, Jateng – Miris, seorang pengasuh pondok pesantren di Wonosegoro, Bandar, Batang, Jawa Tengah tega mencabuli 14 santriwatinya.

Pengasuh pondok pesantren sekaligus pelaku pencabulan tersebut diketahui bernama Wildan Mashuri Amin (57).

Aksi bejat tersebut, rupanya sudah dilakukan Wildan Mashuri Amin kepada belasan santriwatinya sejak tahun 2019 silam.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan para korban telah menjalani visum untuk membuktikan pencabulan yang dilakukan pelaku.

Ilustrasi pengasuh pondok pesantren cabuli santriwatinya
Ilustrasi pengasuh pondok pesantren cabuli santriwatinya (News Law)

“Hasilnya ada yang memang disetubuhi, dan dicabuli, ini masih kita kembangkan,” paparnya, Selasa (11/4/2023), dikutip dari TribunJateng.com.

Menurutnya, ada kemungkinan jumlah korban bertambah karena polisi masih terus melakukan penyelidikan.

Pelaku ikut dibawa dalam konferensi pers di Mapolres Batang yang dihadiri Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan pelaku membujuk para santriwatinya agar mau dinikahi secara siri sebelum bersetubuh.

Namun pernikahan siri tersebut tanpa mendatangkan saksi, sehingga hanya ada pelaku dan korban.

Para santriwati terpaksa mengikuti kemauan pelaku karena dijanjikan mendapat berkah keturunan.

Untuk menutupi kasus ini, pelaku memberikan sejumlah uang kepada para korban dan mengancam agar tidak memberitahu orang lain.

“Para korban ini dibilang akan mendapat karomah serta buang sial, lalu juga diberikan sangu atau jajan dan tidak boleh lapor sudah sah sebagai suami istri ke orangtua,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

“Kalau berulang-ulang bisa ditambah sepertiga masa hukuman maksimal 20 tahun, apalagi mereka tenaga pengajar,” tandasnya.

Awal Kasus Terungkap

Kasus pencabulan terungkap setelah lima santriwati melaporkannya ke polisi, Minggu (2/4/2023).

Polres Batang menindaklanjuti laporan tersebut dengan menangkap pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di dalam pondok pesantren, Rabu (5/4/2023).

Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun melalui Kasi Humas Polres Batang, AKP Busono mengatakan proses olah TKP berlangsung selama 5 jam.

“Terkait kasus tersebut (dugaan percabulan), benar, terjadi.

Saat ini, masih dalam penyelidikan kami untuk selanjutnya, kalau sudah terang benderang akan kami sampaikan,” paparnya, Rabu (5/4/2023).

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari TKP yakni alas lantai, sejumlah pakaian dan kasur.

Petugas juga melakukan visum terhadap sejumlah santriwati dengan didampingi Dinas Kesehatan dan Tim Dokkes Polres Batang.

Kata Santriwati yang Menjadi Korban

Seorang santriwati yang menjadi korban pencabulan berinisial S (16) menjelaskan modus yang digunakan pengasuh pondoknya.

Menurutnya pengasuh ponpes menikahi para santriwati secara siri agar dapat mencabuli para korban.

Pelaku mengincar para santriwati yang berparas cantik untuk dijadikan istri siri.

Para korban dipanggil ke dalam sebuah ruangan dan dinikahi secara siri untuk mencegah nasib sial.

Pernikahan siri tersebut tidak didampingi saksi sehingga hanya ada pelaku dan korban di dalam ruangan.

“Hanya bersalaman, lalu mengucap ijab kabul,” jelasnya.

Ia mengaku telah tiga kali dicabuli oleh pelaku yang dilakukan di dalam lingkungan pondok pesantren.

Sementara itu, Kades setempat, Solichin membenarkan ada pengasuh pondok pesantren di lingkungannya yang ditangkap polisi.

Solichin tidak begitu mengenal pelaku dan hanya bertemu ketika salat Jumat.

Warga setempat tidak ada yang memondokkan anaknya ke pesantren tersebut karena tidak cocok dengan peraturan yang diberlakukan.

“Santrinya dari luar (dari luar Wonosegoro) semua, warga sini gak ada yang mondok di sini.”

“Rata-rata, dari luar dari daerah Batang, Pekalongan, kebanyakan dari Pekalongan, Kajen,” terangnya.

sumber: Tribun-Medan.com

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kodya Semarang, Semarang, Polres Semarang, Polda Jateng, Jateng, Polda Jawa Tengah, Jawa Tengah, Polri, Polisi