Berita  

Jaksa Kasasi Vonis Lepas Pria yang Mutilasi dan Rebus Istri di Humbahas

Avatar photo

HUMBAHAS, Sumut – Harapan Munthe, pria di Humbang Hasundutan yang mutilasi dan rebus daging istri divonis bebas oleh majelis hakim. Jaksa tidak terima dengan vonis tersebut mengajukan kasasi.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, membenarkan hal tersebut. Permintaan kasasi yang dilayangkan JPU itu disampaikan usai majelis hakim membacakan vonis.

“Tadi saya konfirmasi ke Kasi Pidum (Kejari Humbang Hasudutan) bilang kasasi itu di persidangan jaksanya menyatakan kasasi,” ujarnya, Kamis (8/6/2023).

Sebelumnya diberitakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tarutung menjatuhkan vonis bebas kepada Harapan Munthe. Sidang vonis terhadap Harapan Munthe ini digelar pada Rabu 7 Juni 2023.

Hakim menyatakan bahwa Harapan Munthe tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 340 KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa Harapan Munthe tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut,” demikian putusan hakim sebagaimana dikutip detikSumut dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tarutung.

sumber: detiksumut

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Polda Sumut, Sumatra Utara, Polda Jateng, Jateng, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polrestabes Semarang