Berita  

Jaga keselamatan berlalu lintas, Satlantas Polres Lamandau tegur pengemudi Odol

Avatar photo

LAMANDAU, Kalteng – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamandau, Polda Kalteng menegur dan menertibkan kendaraan bak terbuka seperti pikap atau mobil penumpang yang Berlebihan Muatan O.D.O.L. Senin, 18/07/2023.

Sat Lantas Polres Lamandau juga memberikan pengarahan dan himbauan peraturan lalu lintas, terutama terhadap kendaraan bak terbuka seperti pikap ataupun Kendaraan Mini Bus agar tidak mengangkut Barang yang Berlebihan.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Lamandau, AKP Moch. Romadhon, S.H mengimbau kepada pemilik transportasi Pick Up ataupun mobil Penumpang agar tidak lagi menjadikan kendaraan mereka sebagai sarana angkut barang yang berlebih.

Ia memaparkan bahwa selain hal tersebut berbahaya, larangan operasional kendaraan berlebihan muatan juga telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang mengatur soal kendaraan dengan muatan berlebih.

Menurutnya, kebiasaan ini sangat membahayakan keselamatan bagi pengendara itu sendiri maupun pengendara lainnya,l.

“Jika sudah ditegur, sambung AKP Romadhon tetapi masih juga dilakukan, maka akan ditindak tegas,” pungkasnya.

Tambahnya, guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam berkendara, Kasat Lantas meminta kepada para pengendara yang melintas agar selalu mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan.

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kabupaten Lamandau, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Batang, Polres Pati, Polda Jateng, Jateng, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase