Jadwal dan Lokasi Vaksin Booster Kedua di Semarang 24 Januari 2023

Avatar photo

Semarang – Vaksin suntikan keempat atau booster kedua untuk masyarakat umum bisa dilakukan mulai hari ini. Sejumlah lokasi sudah melayani booster kedua termasuk di kantor Wali Kota Semarang.

Dari akun Instagram Dinas Kesehatan Kota Semarang @dkksemarang diumumkan pelayanan vaksin booster kedua di Lobby Kantor Wali Kota Semarang dibuka mulai hari ini, Selasa (24/1/2023), hingga Jumat (27/1). Vaksin yang tersedia yaitu Pfizer dan Indovac.

“Yuk, manfaatkan layanan vaksinasi COVID-19 di Lobby Walikota Semarang, cek jadwalnya di victori.semarangkota.go.id/info,” tulis akun IG @dkksemarang dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).

Pendaftaran dilakukan via online di victori.semarangkota.go.id. Namun dari pantauan awak media, untuk kuota hari ini di Kantor Wali Kota Semarang sudah habis.

Lokasi Vaksin Booster Kedua di Semarang

Meski demikian hingga pukul 08.15 WIB masih banyak kupon yang tersisa untuk vaksin booster kedua atau suntikan keempat hari Selasa (24/1/2023) yaitu berada di:

– Balai Kelurahan Bongsari pukul 08.00-11.00 WIB. Jenis vaksin: Pfizer dan Indovac.
– PSC AH samping Puskesmas Manyaran pukul 14.00-20.30 WIB. Jenis vaksin: Pfizer.
– Puskesmas Bulu Lor pukul 07.30-10.00 WIB. Vaksin Pfizer.
– Puskesmas Gayamsari pukul pukul 01.00-16.00 WIB. Vaksin Pfizer.
– Puskesmas Gunungpati pukul 08.00-10.00 WIB. Vaksin Pfizer.
– Puskesmas Karangayu pukul 07.30-10.00 WIB. Vaksin Pfizer.
– Puskesmas Karangmalang pukul 07.30-12.00 WIB. Vaksin Pfizer.
– Puskesmas Manyaran pukul 08.00-14.00 WIB. Vaksin Pfizer.
– Puskesmas Miroto pukul 07.30-10.00 WIB. Vaksin Pfizer.
– Puskesmas Ngemplak Simongan pukul 08.00-11.00 WIB. Vaksin Pfizer.
– Puskesmas Pudakpayung pukul 07.30-10.00 WIB. Vaksin Pfizer.
– Puskesmas Rowosari pukul 07.30-10.00 WIB. Vaksin Pfizer.
– Puskesmas Sekaran pukul 07.30-10.30 WIB. Vaksin Pfizer.
– Pustu Jangli pukul 08.00-10.30 WIB. Vaksin Pfizer.

Syarat Vaksinasi Booster Kedua

Dinas Kesehatan Kota Semarang juga memberikan informasi syarat untuk booster kedua yaitu:

1. Bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas.
2. Vaksinasi COVID-19 booster kedua dapat diberikan enam bulan setelah vaksinasi booster pertama.
3. Vaksinasi booster kedua bisa didapatkan oleh masyarakat umum yang telah melakukan vaksinasi booster pertama tanpa perlu menunggu e-tiket PeduliLindungi
4. Pencatatan dilakukan secara manual, sambil menunggu sistem Pcare dan PeduliLindungi disiapkan.
5. Vaksin yang digunakan telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau EUA dari BPOM dan memperhatikan vaksin yang ada.

 

#Polda Jateng, #Jateng, #Jawa Tengah, #Humas Polri, #Polrestabes Semarang, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Banjarnegara, #Polres Semarang, #Polres Pangandaran, #Polres Mempawah, #Polres Batang, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Banjarnegara, #Polda Jateng, #Polda Kalbar, #Polda Jabar, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar, #Dandy Ario Yustiawan, #Kapolres Sintang, #AKBP Tommy Ferdian