BANJARNEGARA – Pada artikel ini kita akan sajikan informasi mengenai jadwal dan lokasi Samsat Keliling di wilayah Kabupaten Banjarnegara, Kamis 24 November 2022.
Selain jadwal dan lokasi Samsat Keliling di Banjarnegara, pada artikel ini juga menyajikan informasi mengenai langkah mudah bayar pajak kendaraan tahunan di UPPD Samsat Banjarnegara.
Layanan Samsat Keliling di Banjarnegara hadir untuk melayani masyarakat, mendekatkan pelayanan bagi masyarakat yang hendak melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraam bermotor.
Selain pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat keliling, masyarakat juga bisa datang ke Samsat Gerai Depo Pelita, maupun ke Samsat Cepat atau Samsat Induk Banjarnegara, maupun melakukan proses pembayaran pajak dan pengesahan STNK melalui aplikasi New Sakpole.
Berikut dua langkah mudah pembayaran pajak kendaraan tahunan di UPPD Samsat Banjarnegara:
1. Siapkan STNK asli, Notice pajak asli, KTP sesuai STNK,
2. Datang ke Samsat Keliling, Samsat Gerai Depo Pelita, maupun Samsat Cepat atau Samsat Induk Banjarnegara.
Untuk diketahui bahwa layanan samsat keliling hanya untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, dengan kata lain tidak untuk proses pergantian plat nomor lima tahunan.
Dilansir banjarnegaraku.com dari Instagram @samsat_banjarnegara, berikut jadwal samsat keliling di wilayah Kabupaten Banjarnegara:
Kamis, pukul 09.00-12.00:
Kantor Kecamatan Punggelan
Kantor Kecamatan Mandiraja
Kantor Kecamatan Kalibening
Adapun Samsat Induk Banjarnegara memberikan pelayanan setiap hari kerja, berlokasi di Jalan Let Jend S Parman 143 Banjarnegara.
Pada Senin hingga Jumat buka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, pada hari Sabtu mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Serta Samsat Weekend di halaman kantor Samsat Induk Banjarnegara, setiap hari minggu pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 09.00 WIB.
Atau bisa datang ke Samsat Gerai Depo Pelita, Senin hingga Kamis pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB, Jumat hingga Sabtu pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB.
Bagi kalian yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan 60 hari sebelum jatuh tempo.
Untuk informasi lengkap layanan UPPD Samsat Banjarnegara https://linktr.ee/uppdsamsatbna