Istri Nekat Potong Kemaluan Suami Saat Tidur di Hotel, Pelaku Ungkap Motifnya

Avatar photo

SOLO, Jateng – Kasus istri nekat potong kemaluan suami saat tidur di hotel, begini motif pelaku hingga tega berbuat sadis.

Tersangka YC tertunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Rabu 17 Mei 2023.

Di hadapan Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, tersangka YC mengungkapkan motif di balik perlakuannya terhadap suaminya, IPN (20).

YC mengaku sakit hati karena pengorbanannya selama ini sia-sia. YC mengatakan, dirinya telah banyak berkorban untuk suami yang dicintai. YC rela berpindah agama agar bisa menikah dengan IPN.

“Awal nikah saya kan Islam terus masuk ke Hindu saya berkorban agama ya. Tapi pengorbanan saya sia-sia,” ujarnya.

Selain itu, YC menyebut bahwa suaminya sering menyewa jasa prostitusi online melalui aplikasi MiChat. IPN bahkan juga menyewa teman YC untuk bersetubuh.

“Dia sering nakal, sering MiChat Open BO. Saya biarin sampai dia ngundang teman saya juga saya maafkan. Terus dia ninggal juga di Bali,” ungkap YC.

YC mengungkapkan bahwa saat bertemu dengan keluarga IPN yang tinggal di Sukoharjo, dirinya diperlakukan dengan tidak baik. Ia ditalak dan kemudian diusir dari rumah mertuanya.

“Sama ibunya diperlakukan tidak enak lah. Sampai dicerai, diusir. Diantar sih sampai Terminal Tirtonadi Solo,” sambung dia.

Karena sakit hati itu, YC mengaku dendam dengan perlakuan IPN terhadap dirinya. Terlintas di benaknya untuk memotong kemaluan suaminya agar kapok.

“Kesepakatan di jalan saya mau lepas kangen, itulah rencana saya. Ya ada sedikit rencana juga kesal,” terang dia.

YC pun menyesali perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dia masih menyayangi suaminya. “Masih sayang, masih gimana gitu. Nyesel banget,” katanya.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengemukakan, saat ini IPN menjalani perawatan intensif di RS Dr Moewardi Solo. Korban sudah menjalani operasi.

“Dalam perawatan medis setelah melakukan operasi,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku YC dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sumber: soclyfe.com

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Sukoharjo, Polres Rembang, Polres Pati, Polrestabes Semarang, Polres Humbahas, Polres Pangandaran, Polres Batang, Polda Sumut, Polda Jateng, Jateng