Mengabarkan Fakta
Indeks

Inilah Sosok Nuryanto, Pembunuh Nenek Tukang Bubur di Boyolali Divonis Penjara Seumur Hidup

BOYOLALI – Kekejaman yang dilakukan oleh Nuryanto (42) di Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Boyolali tidak akan diampuni. Ia telah melakukan tindakan yang sangat jahat dengan membunuh bibinya yang sudah lanjut usia.

Setelah mengakhiri nyawa tukang bubur tersebut, Nuryanto dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali pada Rabu (4/10/2023).

Dilansir tribunsolo.com, terdakwa dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah atas pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 340 KUHP. Hal ini diungkapkan oleh Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana, pada Rabu (4/10/2023).

Berdasarkan bukti-bukti yang disajikan selama persidangan, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Meskipun Nuryanto telah menerima putusan ini secara langsung, dia masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding jika berubah pikiran.

“Menurut KUHAP, putusan ini masih dapat dicabut dalam waktu tujuh hari ke depan. Oleh karena itu, putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap sampai semua pihak menyatakan sikapnya dalam tujuh hari setelah putusan,” jelasnya.

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.