Inilah Sosok Mashuri Suami Siri Aniaya Istri Hingga Meninggal Peluk Anaknya di Pati

Avatar photo

PATI, Jateng – Inilah sosok Mashuri suami siri yang aniaya istri hingga tewas di rumah sembari peluk bayinya di Pati.

Seorang ibu muda bernama Budiati (31) ditemukan meninggal sambil memeluk anak bayinya di Perumahan Griya Pesona II, Dukuh Ngipik RT 9 RW 3, Desa Kutoharjo, Kecamatan/Kabupaten Pati, Rabu (14/6/2023) malam.

Anggota Polresta Pati pun menetapkan suami korban, Mashuri sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam video yang diunggah oleh Humas Polresta Pari, tampak Mashuri dijemput dari rumah kontrakannya.

Ia terus menunduk malu saat dibawa ke Mapolresta Pati pada Jumat (16/6/2023).

Bahkan saat diinterogasi, Mashuri menunduk dan meletakkan kepalanya di atas meja.

Mashuri ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan istrinya, Budiati (31), tewas dengan luka-luka lebam.

Pasalnya setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ada luka lebam di kepala Budiarti, sehingga memicu korban meninggal dunia.

Sebelumnya, Budiati ditemukan tewas di dalam rumah kontrakannya oleh suaminya, Mashuri.

Dirinya saat itu memang baru pulang setelah beberapa hari bekerja di Kabupaten Rembang.

Mashuri sendiri bekerja sebagai makelar garam dan pulang setiap 2 minggu sekali.

Saat ditemukan, korban Budiati tengah memeluk anak ketiganya yang masih bayi dan belum genap berusia satu bulan.

Adapun anak pertama dan keduanya yang berusia 4 dan 2 tahun memeluk Budiati dari belakang.

Ketiga anak itu kondisinya lemas.

Bahkan si anak bungsu dehidrasi dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Mashuri lalu berlari keluar meminta tolong pada warga.

Kecurigaan timbul karena pada jasad Budiati ada bekas luka lebam di kepala.

Belakangan, kecurigaan itu terbukti.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno G Sukahar mengatakan, dari hasil autopsi memang disimpulkan bahwa sebelum tewas Budiati sempat menerima tindakan penganiayaan.

Saat diinterogasi, Mashuri juga mengakui pernah memukuli istrinya.

Hal itulah yang mendasari polisi menetapkan Mashuri sebagai tersangka.

“Dari hasil autopsi, ditemukan memar-memar di kepala korban yang pada akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia.

Tapi itu tidak terjadi seketika. Itu akumulasi dari penganiayaan yang dilakukan suaminya. Terlebih karena korban kondisinya belum fit pasca melahirkan.

Akhirnya dipicu luka lebam itu, korban meninggal dunia,” kata Onkoseno saat ditemui awak media di Kantor Sat Reskrim Polresta Pati, Jumat (16/6/2023).

Baca juga: Detik-detik Anggoro Terjatuh saat Perbaiki Mesin Tenun, Hari Itu Sebenarnya Dia Sudah Pulang

Ia menambahkan, Budiati diduga sudah meninggal dunia sejak Selasa (13/6/2023).

“Suami korban mengakui melakukan pemukulan pada istrinya pada Jumat sepekan sebelumnya.

Tapi sebelum itu juga pernah melakukan penganiayaan karena sifatnya temperamental,” ujar dia.

Penganiayaan itu dipicu kecemburuan Mashuri karena dilarang melihat isi HP dari korban. (aslama)

Sumber: jateng.tribunnews.com

 

Polres Pati, Kapolres Pati, Pemkab Pati, Kabupaten Pati, Polres Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase

Baca juga: Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyanto, Pemkab Banjarnegara