Berita  

Inilah Komplotan Gangster Badut Kendal Yang Tewaskan Dino Dalam Tawuran di Semarang

Avatar photo

SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan 17 remaja buntut dari aksi tawuran dua kelompok yang menewaskan seorang pemuda bernama Dino (20).

Kendati meringkus 17 remaja, polisi hanya menetapkan satu tersangka bernama Aditya Eka Saputra (19).

Adit ditetapkan sebagai tersangka karena perannya yang melakukan sabetan celurit terhadap korban.

“Iya hanya satu tersangka. Remaja lainnya dijerat pasal berbeda,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan saat konpres di Mapolrestabes Semarang,
Jumat (15/12/2023) petang.

Tersangka lainnya dijerat UU Darurat pasal 2 ayat 1 karena membawa senjata tajam meliputi Muhammad Rifki (21), Yudha Adi Ariyanto (23), PM (14), VA (16),

Semuanya warga Boom Lama, Kelurahan Kuningan Semarang Utara.

“Tersangka lainnya masih kami periksa apakah jadi saksi atau sebatas tersangka,” tutur Donny.

Komplotan remaja tersebut merupakan gangster Badut Kendal1.

Mereka sebelum kejadian nahas itu saling tantang di Live Instagram.

Kemudian terjadi perkelahian di Jalan Pasar Mas Raya, Panggung Lor, Semarang Utara, Kota Semarang.

“Kami sita pula lima senjata tajam,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Adit dijerat pasal 338 KUHP.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya,Satpam perumahan Panggung Lor, Teguh Wiyono (65) sempat kaget mendengar dua kelompok pemuda saling berteriak di depan pos jaga tempatnya bekerja, Jumat (15/12/2023) sekira pukul 02.30 WIB.

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Polres Batang