Ini Tampang Dukun Palsu yang Paksa Ibu Setubuhi 2 Anak Kandung di Pekalongan

Avatar photo

Kab Pekalongan – Dukun palsu yang memaksa seorang ibu asal Kabupaten Pekalongan untuk menyetubuhi 2 anak kandungnya ditangkap polisi. Ini tampang pelaku saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Pekalongan.

Pelaku bernama Afrizal (29), warga Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Pelaku telah diamankan Satreskrim Polres Pekalongan, Rabu (23/8) lalu.

Pelaku mengenakan baju tahanan berwarna biru saat digiring petugas. Kedua tangan pelaku tampak diborgol.

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria mengatakan pelaku berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Pekalongan di Terminal Pekalongan, pada Rabu (23/8). Saat ditangkap, pelaku diduga akan melarikan diri ke Riau.

“Tersangka kemarin diamankan di terminal bus, yang bersangkutan akan melarikan diri kembali ke Riau. Semalam penyidik telah melakukan penangkapan dan telah diambil keterangannya,” kata Arief.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bukan orang pintar ataupun dukun. Setiap harinya pelaku bekerja sebagai pedagang.

Sebelumnya diberitakan, berkedok guru spritual, seorang pria memaksa seorang ibu asal Kabupaten Pekalongan untuk menyetubuhi 2 anak kandungnya. Tak hanya itu, pelaku kemudian memeras korban dengan mengancam menyebarkan video tak senonoh itu di media sosial.

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria menjelaskan awalnya korban seorang wanita asal Kecamatan Doro, Pekalongan, bergabung dengan sebuah group Facebook. Di grup itu, korban mendapatkan pesan dari seseorang yang menyebut aura korban gelap dan mengarahkannya untuk menghubungi pelaku.

Karena percaya, korban kemudian melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, pelaku yang menyamar sebagai Ibu Sri mengaku sebagai orang pintar atau guru spiritual yang bisa mengobati dan membuka aura hitam korban.

Namun untuk membuka aura itu, ada beberapa ritual yang harus dilakukan oleh korban dan semua ritual itu harus divideokan kemudian dikirim ke pelaku.

“Pelaku ini mengaku melihat aura korban hitam, anaknya juga hitam, kemudian untuk membuka aura itu korban diminta melakukan ritual. Melakukan hubungan badan pada kedua anaknya yang berusia 13 tahun dan tujuh tahun,” ungkap Arief.

Aksi ritual tersebut dilakukan korban dan didokumentasikan dengan video, yang kemudian video dikirim ke pelaku melalui WA.

“Berbekal kiriman video tersebut, pelaku yang menyamar sebagai Ibu Sri kemudian memeras korban dengan meminta uang berturut-turut. Jika tidak dituruti korban diancam video-video akan disebar ke media sosial. Pelaku memeras dengan meminta uang mulai Rp 5 juta, Rp 3 juta, hingga total uang yang dikirim korban sejumlah Rp 38 juta,” ungkap Arief.