Berita  

Ini Penjelasan Dirlantas Polda soal Sepeda Motor Diberi Stiker Apakah Kena Tilang

Avatar photo

SEMARANG – Sepeda motor dipasang stiker pada bodi apakah kena pelanggaran aturan berlalulintas dan kena tilang?

Sebuah unggahan yang menanyakan soal sepeda motor diberi stiker warna yang berbeda dengan warna asli apakah bisa terkena tilang ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dimuat di grup Facebook info cegatan jogja pada Jumat (7/9/2023).

“Slmt siang lur,,, mf mau tanya… Klo mtor discotlet beda wrna sm wrna aslinya itu kira2 klo pas razia kena tilang gak ya?” tulis pengunggah.

Hingga Sabtu (9/9/2023) sore, unggahan tersebut sudah disukai sebanyak 155 kali dan mendapatkan 200 komentar dari warganet.

Lantas, apakah sepeda motor yang diberi stiker dengan warna berbeda akan ditilang polisi?

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Alfian Nurrizal mengatakan, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), kendaran bermotor (ranmor) wajib diregistrasi.

“Terkait dengan yang harus diregistrasi adalah kendaraan baru, perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik, serta pengesahan ranmor,” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (9/9/2023).

Menurutnya, tujuan kendaraan bermotor harus diregistrasi, yakni:

Tertib administrasi.
Pengendalan dan pengawasan ranmor yang dioperasikan di Indonesia.
Mempermudah penyidikan pelanggaran atau kejahatan, perencanaan, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas dan angkutan jalan serta perencanaan pembangunan nasional.

Kemudian, Alfian mengungkapkan, dalam pasal 68 UU LLAJ disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

STNK tersebut memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlaku.

Terkait dengan pemasangan stiker pada bodi kendaraan bermotor, Alfian mengatakan hal tersebut diperbolehkan asalkan tidak merubah identitas kendaraan secara keseluruhan.

“Mengingat salah satu tujuan dari regident itu untuk mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan, maka untuk pemasangan stiker kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, setidaknya tidak mengubah identitas kendaraan bermotor secara keseluruhan,” jelasnya.

Hal ini berarti, pemasangan stiker tidak boleh menghilangkan warna asli dari kendaraan bermotor.

sumber:TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.