Mengabarkan Fakta
Indeks

Ini Pelaku yang Tega Habisi Nyawa dan Buang Potongan Tubuh di Sukoharjo dan Solo

SUKOHARJO, Jateng – Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) mengungkap pelaku yang tega menghabisi nyawa dan membuang potongan tubuh korban di beberapa sungai di kawasan Sukoharjo dan Solo, Selasa 30 Mei 2023.

Tersangka bernama Suyono (50) warga Laweyan, Surakarta yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh bangunan tega menghabisi nyawa Rohmadi (51) pada Jumat 19 Mei 2023 sekira pukul 01.01 WIB di Toko Mebel Yanto yang terletak di Jalan Ir Soekarno No 36 Dukuh Ngasinan No. 36 Dusun Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Suyono dan Rohmadi merupakan rekan kerja korban di toko mebel tersebut. Kapolda menyebut modus pelaku menghabisi nyawa korban adalah dendam dan keinginan untuk menguasai harta Rohmadi.

“Motif pelaku adalah pelaku sakit hati yang kedua merasa kesal kemudian melakukan tindakan pembunuhan dengan cara dipukul pakai besi kemudian dipotong-potong menjadi beberapa bagian,” urai Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi dalam Gelar Perkara di Mapolres Sukoharjo.

Pelaku penghilangan nyawa dan mutilasi Suyono (50). (Foto: SOCLyfe/Lukas Budi)

Kemudian Suyono merencanakan hal keji untuk menghilangkan nyawa Rohmadi dengan mempersiapkan pipa besi sepanjang 70cm berdiameter 5cm yang disimpan di dalam kamarnya.

Kronologi kejadian berawal pada Kamis 18 Mei 2023 sekira pukul 07.30 WIB, pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban untuk mengambil plastik besar yang biasa digunakan untuk tempat pakaian laundry. Plastik itu yang digunakan pelaku untuk membungkus potongan tubuh korban.

Untuk memudahkan menutupi jejaknya, oleh Suyono, tubuh korban dimutilasi menjadi enam bagian. Pakaian dan potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam empat kantong plastik yang sudah disiapkan untuk dibuang di tempat terpisah.

Pelaku kemudian membuang plastik berisi potongan tubuh dan pakaian korban itu ke empat lokasi berbeda diantaranya Jembatan Ngasinan Kwarasan Grogol, Jembatan Nglebak Kusumodilagan Pasar Kliwon Surakarta, Sungai Pringgolayan Cemani Kecamatan Grogol Sukoharjo, dan Jembatan Ngruki Cemani Kecamatan Grogol Sukoharjo.

Usai dilaksanakan serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Gabungan, pihak kepolisian kemudan menangkap Suyono pada Minggu 28 Mei 2023 di Dukuh Widororejo, Dusun Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

“Petugas melakukan tindakan tegas terukur karena tersangka melakukan perlawanan saat akan ditangkap,” tegas Kapolda.

Pelaku bahkan sempat akan melarikan diri ke Sumatera setelah mendatangi rumah dan berpamitan kepada anaknya dengan alasan mencari pekerjaan.

Pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam No. Pol AD-4761-KS milik korban, satu potong pipa besi yang digunakan pelaku, satu bilah pisau pemotong daging sepanjang 40 cm, satu buah helm berwarna hitam, satu kaus pendek warna biru kerah hitam dan sepotong celana jeans warna biru milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku Suyono terjerat Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan maksimal ancaman pidana hukuman mati. (aslama)

Sumber: soclyfe.com

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase