Berita  

Ini Alasan Hakim Vonis Bebas Pria Mutilasi hingga Rebus Istri di Humbahas Sumut

Avatar photo

HUMBAHAS, Sumut – Majelis hakim PN Tarutung menjatuhkan vonis bebas terhadap Harapan Munthe (44) warga Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara, yang memutilasi dan merebus potongan tubuh istrinya.

Harapan divonis bebas karena mengalami gangguan jiwa. Hal ini dikatakan oleh Humas PN Tarutung Natanael Sitanggang melansir suarasumut.id, Kamis (8/6/2023).

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsidair, akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” katanya.

“Karena mengidap gangguan jiwa, sehingga terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” sambungnya.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Marta Napitupulu menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Membebaskan terdakwa Harapan Munthe oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut,” demikian putusan hakim dikutip dari SIPP) PN Tarutung.

Atas putusan itu, hakim meminta agar Harapan Munthe segera dibebaskan dari tahanan. Setelah itu, hakim memerintahkan agar terdakwa dibawa ke rumah sakit jiwa untuk menjalani perawatan.

“Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan sementara segera setelah putusan ini diucapkan,” ujar hakim.

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem di Kota Medan segera setelah terdakwa dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani perawatan selama 1 tahun,” sambung hakim.

Vonis bebeas yang dijatuhkan hakim berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Harapan Munthe dengan penjara seumur hidup.

Diketahui, peristiwa pembunuhan itu menggemparkan warga di Desa Pasaribu Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu 12 November 2023.

Warga menemukan potongan tubuh berupa sepasang kaki manusia. Hal itu mengejutkan warga dan kemudian melaporkan kepada pihak berwajib.

“Iya ada penemuan potongan tubuh manusia, korban pembunuhan mutilasi,” kata Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin.

Penemuan ini bermula saat warga setempat melihat seorang pria sedang membawa karung ke belakang rumah kemudian membakarnya.

“Warga yang curiga lalu mengecek ke belakang rumah setelah itu saksi melihat 2 potong kaki manusia, kemudian saksi langsung melaporkan ke Polres Humbahas,” jelas Achmad.

Polisi yang mendapat informasi lalu mendatangi lokasi. Dari hasil olah TKP terungkap kalau korban yang tewas akibat dimutilasi seorang wanita bernama Nurmaya Situmorang (43).

“Setelah cek TKP ditemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dimana kepala dan tangan terpisah dengan tubuh korban. Jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Dolok Sanggul untuk dilakukan visum,” katanya.

Usai mengindentifikasi korban, kata Achmad, pihaknya lalu memeriksa suami korban bernama Harapan Munthe (44).

“Dari pemeriksaan pelaku mengakui telah membunuh istrinya,” ungkapnya.

Alhasil, polisi lalu memboyong Harapan Munthe ke Polres Humbahas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menggali motifnya membunuh istrinya dengan cara sadis dimutilasi lalu merebusnya.

sumber: suara.com

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Polda Sumut, Sumatra Utara, Polda Jateng, Jateng, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polrestabes Semarang