Indeks Kerawanan Pemilu 2024, Demak Masuk Kategori Rawan Sedang

Avatar photo

DEMAK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah mengeluarkan hasil Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Anggota Bawaslu Demak Amin Wahyudi menjelaskan secara umum hasil IKP 2024 ini menitik beratkan pada penyelenggaraan pemilu sebagai dimensi dengan skor tertinggi.

“Ini berarti bahwa profesionalitas penyelenggara pemilu menjadi faktor terbesar akan potensi kerawanan pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Demak itu, Senin (19/12).

IKP 2024 melihat pada 4 dimensi, yaitu dimensi konteks sosial politik, dimensi penyelenggaraan pemilu, dimensi partisipasi, dan dimensi kontestasi. Menurutnya, dimensi penyelenggaraan pemilu lebih tinggi konstribusinya terhadap potensi lahirnya kerawanan dibandingkan tiga dimensi lainnya.

“Pada tingkat provinsi, Jawa Tengah dikategorikan sebagai daerah dengan tingkat rawan sedang dengan skor 34,83,” ujarnya.

Pengawasan Pemilu Kategori ini menempatkan Jawa Tengah pada posisi 20 dari 21 provinsi lainnya yang masuk dalam kategori rawan sedang. Meskipun demikian, Jawa Tengah mendapatkan skor 91,67 dari dimensi penyelenggaraan pemilu. Skor ini menempatkan Jawa Tengah pada posisi keempat dengan kategori rawan tinggi jika dilihat dari dimensi ini.

Sementara jika melihat tingkat Kabupaten/Kota, Demak berada pada kategori rawan sedang dengan skor 19,15. Baca Juga: Waduh, Temanggung Masuk Kategori Rawan Tinggi di Pemilu 2024 Dengan skor ini, Demak menempati posisi ke-54 dari 349 kabupaten/kota dengan kategori rawan sedang.

“Dari keempat dimensi yang diukur, penyelenggaraan pemilu merupakan dimensi dengan skor tertinggi mencapai 34,41,” tutur Amin.

Dia menambahkan merujuk hasil temuan dan riset dari hasil IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 ini, Bawaslu RI mencatat sejumlah isu strategis yang harus menjadi perhatian bersama, di antaranya: Netralitas penyelenggara pemilu harus dijaga, dirawat, dan dikuatkan untuk meningkatkan kepercayaan publik sekaligus merawat harapan publik akan proses pemilu yang lebih kredibel dan akuntabel.

Polemik proses verifikasi faktual partai politik yang diwarnai oleh ketegangan di internal penyelenggara pemilu, menjadi pengalaman penting bagi penyelenggara pemilu terkait urgensi menjaga netralitas dan profesionalitas penyelenggara pemilu.

Pelaksanaan tahapan pemilu di Daerah Otonomi Baru di wilayah Papua dan Papua Barat harus menjadi perhatian khusus, terutama terkait kesiapan wilayah baru tersebut dalam mengikuti ritme dari tahapan pemilu yang sudah berjalan.

Potensi masih kentalnya polarisasi di masyarakat terkait dukungan politik tetap harus menjadi perhatian untuk menjaga kondusifitas dan stabilitas selama tahapan pemilihan umum berjalan Intensitas penggunaan media sosial yang makin meningkat, membutuhkan langkah-langkah mitigasi secara khusus untuk mengurangi dampak politik dan kerawanan yang terjadi dari dinamika politik di dunia digital.

Pemenuhan hak memilih dan dipilih tetap harus dijamin sebagai bagian dari upaya melayani hak-hak warga negara, terutama dari kalangan perempuan dan kelompok rentan. Amin menyampaikan Bawaslu menyusun IKP 2024 sesuai dengan amanat UU No 7 Tahun 2017 Pasal 94 ayat (1).

“Definisi kerawanan pemilu adalah segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis,” ujarnya.