147 Pemdes Demak Belum Tercover BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Sosialiasi Pentingnya Jaminan Sosial

Avatar photo

DEMAK – Sebanyak 147  Pemerintah Desa Kabupaten Demak, Jawa Tengah belum tercover atau terlindungi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan, Kepala Dinpermades P2KB Demak Taufik Rifai saat memaparkan di acara sosialisasi jaminan sosial kepada Pemerintah Desa dilaksanakan di Pendopo Staya Bhakti Praja, Senin (19/12/2022).

Taufi menyampaikan mengacu pada data yang dimiliknya, secara umum kepesertaan aktif untuk non ASN sudah mengikuti semua yaitu 25 OPD dengan kepesertaan tenaga kerja 4.473.

Kemudian untuk kepesertaan aktif perangkat desa ada 109 desa yang sudah mengikuti dengan 1.096 tenaga kerja kepesertaan aktif RT ada 7 desa yang sudah mengikuti dengan 247 tenaga kerja, dan RW 59 desa ada 176 tenaga kerja.

Selanjutnya, kepesertaan aktif BUMDes dan BPD hanya ada 24 desa dan 154 desa, selain itu belum mengikuti.

Penyerahan jaminan pensiun dan jaminan kematian oleh Bupati Demak Eisti'anah kepada perwakilan penerima BPJS.
Penyerahan jaminan pensiun dan jaminan kematian oleh Bupati Demak Eisti’anah kepada perwakilan penerima BPJS. 

Untuk yang belum tercover atau terlindungi sebanyak 147 Pemdes belum mengikuti program BPJS ketenagakerjaan.

Dengan data tersebut, ia berharap adanya sosialisasi kegiatan pada hari ini bisa membuat pemerintah desa yang belum mendaftarkan jaminan sosial BPJS untuk bisa segera mendaftarkan.

Dia menambahkan akan terlu gencar lakukan sosialisasi pentingnya jaminan sosial tersebut, meski tidak mengharoakan kejadian yang tidak dinginkan.

“Setelah kegiatan ini pemerintah desa akan kita ingatkan melalui surat edaran terkait dengan BPJS ketenagakerjaan ini,” kata Taufi dalam paparannya.

Disisi lainnya, Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan keikut sertaan BPJS bahwa sudah tercantum pada undang-undang yang mengatur tentang BPJS ketenagakerjaan tersebut, yaitu  impress dan Perbup Demak.

Penyerahan jaminan pensiun dan jaminan kematian oleh Bupati Demak Eisti'anah kepada perwakilan penerima BPJS.
Penyerahan jaminan pensiun dan jaminan kematian oleh Bupati Demak Eisti’anah kepada perwakilan penerima BPJS. 

“Jadi mungkin ada beberapa desa yang sudah mengikut sertakan dari kepala desanya, perangkat desanya, semuanya ditanggung lewat APBDes ini didaftarkan dalam BPJS ketenagakerjaan ini memang sudah ada aturannya seperti itu,” kata Bupati Demak.

Masih banyak yang belum terdaftar peserta BPJS, Bupati Demak meminta kepada masyarakat untuk bisa mendaftarkan sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan.

Menurutnya dengan ke ikut sertaan BPJS bisa menjadi suatu asuransi untuk kedepannya lebih ke subsidi silang.

“Disubsidi silang yang memang membutuhkan iuran kami. Jadi kami berharap kami dapat berperan serta ikut membantu  yang membutuhkan bantuan kita,” tuturnya.