Mengabarkan Fakta
Indeks

Ibu Muda Pelaku Investasi Bodong di Rembang Ternyata Terlilit Utang Pinjol

REMBANG, Jateng – Sat Reskrim Polres Rembang, Jawa Tengah menemukan fakta baru dalam kasus investasi bodong yang merugikan korbannya hingga miliaran rupiah. Pelaku mengaku nekat melakukan penipuan dengan modus investasi bodong karena terlilit utang pinjol (pinjaman online).

Pelaku investasi bodong bernama Nayla merupakan warga Desa Sumberejo, Kecamatan Rembang, Jawa Tengah dilaporkan oleh para korbannya atas tindak pidana penipuan. dengan modus pengadaan barang. Total kerugian mencapai milyaran rupiah

“Modus tersangka adalah mengiming-imingi para korbannya dengan keuntungan besar, untuk ikut dalam investasi pengadaan barang jual beli sarung,” kata Kapolres Rembang AKBP Suryadi.

Dari enam korban, tersangka berhasil mendapatkan uang sebesar Rp2,5 miliar. Dari pengakuan tersangka, uang hasil penipuan dari para korbannya ia gunakan untuk membayar utang di beberapa tempat. Salah satunya pada pinjaman online dengan total utang sebesar Rp200 juta.

sumber: metrotvnews

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi