Berita  

Husen Rencanakan Pembunuhan Bos Isi Air Ulang di Semarang sejak 4 Hari Sebelumnya, Ini Kronologinya

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Tersangka pembunuhan, Muhammad Husen (28), mengaku sudah berencana membunuh bosnya itu sejak empat hari sebelumnya, Senin (1/5/2023).

Ia menyimpan dendam karena kerap dipukuli korban bila melakukan kesalahan saat bekerja. Bila diurutkan kronologinya, pada Kamis (4/5/2023) malam, Husen menikam bosnya saat sedang tidur lelap dan menganiaya dengan linggis sepanjang satu meter.

Usai menganiaya hingga korban tak sadar diri, tersangka pergi ke angkringan dan menceritakan kejahatannya kepada Imam, penjaga angkringan, saat mabuk.

Berikutnya pada hari Jumat (5/5/2023), tersangka mulai memutilasi korban dengan pisau dapur yang ia temukan di toko. Ia memasukkan potongan tubuh ke dalam karung. Husen pun menyeret jasad korban ke samping toko setelah selesai memutilasinya di ruang tengah.

Tersangka kemudian mengambil uang hasil jual beli air minum Rp 7 juta dan menggunakan motor Yamaha Byson milik bosnya untuk bersenang-senang.

“Saya butuh buat hidup, juga senang-senang nyari cewek buat ngurangin beban pikiran,” kata Husen.

Bosnya Malam itu juga usai memutilasi bosnya, tersangka mengajak Imam, penjaga angkringan dekat tokonya untuk bersenang-senang dengan memesan layanan prostitusi melalui aplikasi MiChat.

“Mengajak imam, karena di situ adanya dia, (malam sebelumnya) dia tau kalo saya eksekusi tapi habis minum dia langsung pergi,” kata tersangka Husen.

Ia pun memakai uang curian itu untuk memesan prostitusi online dengan Imam. Masing-masing memakan biaya Rp 300.000 untuk satu malam layanan prostitusi di daerah Banjarsari, Kota Semarang. Keesokan harinya pada Sabtu (6/5/2023), ia kembali ke toko dan berencana mengecor jasad bosnya.

Husen pun mengambil satu sak semen ke rumah bosnya di daerah Sumurbroto. Lalu melancarkan pengecoran di lorong samping toko.

“Soalnya di sana jarang ada yang akses, kecuali saya. Di situ kemarin (jasadnya) ditimbun dan diberi semen. Selang sekitar satu harian, Sabtunya dicor,” terang Husen.

Usai mengecor jasad bosnya, ia mencoba menghilangkan jejak dengan membuang barang bukti termasuk karpet tempat tidur dan tas milik korban. Kemudian menutupi jasad dengan perabotan. Tersangka kemudian berpamitan ke rekan pegawainya, Yuli untuk pulang ke kampung halaman di Banjarnegara.

Namun, ternyata ia bersembunyi di rumah temannya yang bernama Feri tanpa menceritakan perbuatannya. Yuli yang kerap mengantar makanan untuk bosnya mulai curiga karena sejak kemarin toko tidak terlihat buka dan tidak terlihat aktivitas jual beli.

Sepulangnya Husen, Yuli menghampiri pemilik bangunan ruko bernama Is Wargono dan menceritakan kecurigaannya. Akhirnya Is meminta suaminya untuk menemani Yuli mengecek toko. Keduanya pun mendapati bau busuk menyengat, tapi mengira itu sebagai bau bangkai tikus. Bau busuk semakin tercium dengan jarak 10 meter lokasi.

Sementara korban bo toko Bernama Irwan Hutagalung masih juga tidak terlihat. Akhirnya mereka kembali mendatangi toko dan mendapati mayat seseorang yang dicor semen. Polisi pun berdatangan untuk melakukan olah TKP.

Setelah hasil penyelidikan suspek tersangka merucut pada Husen, polisi memburunya ke Banjarnegara. Untuk diketahui, Husen sebelumnya bekerja di warmindo tempat korban menyumpai air minum.

Husen kemudian berhenti bekerja di sana dan ikut bekerja dengan korban Iwan karena mengenal Iwan sebagai orang baik. Namun, lambat laun perlakuan Iwan terhadapnya berubah. Ia mengaku kerap menerima pukulan khususnya bagian wajah, bila membuat kesalahan.

“Mata, pelipis, kepala, badan, dalam sebulan sering dipukul. (Pemukulan) mulai pertengahan puasa. Pukulnya pakai tangan kosong,” ungkapnya menunjukkan bekas luka.

Dirinya mengaku membunuh bosnya karena sebelumnya mendapat ancaman akan dihabisi bosnya bila mencoba berhenti dari pekerjaannya di toko itu.

“Pertama KTP saya ditahan (bos), kedua saya diancam kalau sampai keluar kerjaan, saya mau dihabisi, saya mau dibunuh,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Husen dijerat Pasal KUHP 340 tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

sumber: Kompas.com