Hendak Ditangkap Polisi, Pengedar Ganja Kering di Tegal, ‘Ngumpet’ di Keranda Jenazah

Avatar photo

SLAWI – Satresnarkoba Polres Tegal mengungkap dua kasus pengedar narkoba golongan I jenis ganja kering dan tembakau gorila yang melancarkan aksinya di lokasi berbeda namun pada waktu yang sama yaitu Sabtu (2/9/2023).

Adapun pers rilis ungkap kasus bertempat di Gedung SSB Mapolres Tegal, Jumat (8/9/2023).

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, melalui Kasi Humas Polres Tegal Ipda Untung Heru Santoso, menyampaikan bahwa rilis ungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja kering dan tembakau gorila kali ini terlaksana sesuai perintah atau petunjuk langsung dari Kapolres Tegal.

Adapun dua kasus tersebut, terjadi di dua lokasi berbeda yakni untuk kasus peredaran ganja kering lokasi di Desa Pacul, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.

Sedangkan untuk kasus peredaran tembakau gorila terjadi di Jalan Raya ikut Wilayah Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

“Nantinya secara detail mengenai dua kasus peredaran narkoba golongan I ini, akan disampaikan oleh KBO Satresnarkoba, dari kronologi penangkapan, jumlah yang ditemukan, barang bukti apa saja, termasuk ancaman hukuman, denda dan lain sebagainya,” ujar Kasi Humas Polres Tegal, Ipda Untung Heru Santoso, pada Tribunjateng.com.

KBO Satresnarkoba Polres Tegal Ipda Ahmad Jony, menerangkan pihaknya berhasil menangkap dua pengedar narkoba golongan I jenis ganja kering.

Keduanya ditangkap di Bengkel Las masuk Desa Pacul, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, pada Sabtu (2/9/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.

Diketahui, kedua tersangka yakni OP (24) Warga Desa Kaligayam, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, dan WRA (23) Warga Dusun Bendo Desa Ngaglik, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri.Adapun kedua tersangka mengedarkan narkoba jenis ganja kering melalui media sosial.

Tersangka berperan sebagai pengedar dan memiliki stok ganja kering, kemudian mengedarkan melalui media sosial.

Setiap ada pembeli, tersangka akan meletakkan barang haram tersebut di suatu tempat untuk kemudian diambil oleh pembeli.

“Salah satu tersangka berhasil kami tangkap saat sedang melayani calon pembeli di dalam bengkel las. Sedangkan menurut informasi, tersangka mendapat ganja kering dari wilayah Jakarta,” ungkap KBO Satresnarkoba Polres Tegal, Ipda Ahmad Jony.

Setelah satu tersangka OP (24) berhasil ditangkap, langsung dilakukan interogasi dan penggeledahan di tempat, kemudian Team Opsnal Satresnarkoba mendapati salah satu tersangka lain yang sedang bersembunyi di bawah keranda jenazah dalam posisi telentang.

Dikatakan Ipda Jony, tersangka inisial WRA “ngumpet” atau bersembunyi di bawah keranda jenazah.

“Jadi pada saat kami melakukan penggeledahan, tersangka inisial OP berada di ruangan depan. Tapi setelah kami geledah lebih dalam lagi, ternyata ada satu tersangka inisial WRA yang sedang bersembunyi atau bahasa jawa nya “Ngumpet” di bawah keranda mayat. Keduanya status sebagai tersangka peredaran ganja kering,” jelasnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni 20 paket ganja kering, tiga linting ganja kering, ganja kering yang dibungkus plastik bening, dengan total barang bukti yang ditemukan sebanyak 310 gram ganja kering.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) JO Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KE-1e KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” jelas KBO Satresnarkoba.

Sementara untuk kasus kedua yaitu tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan l jenis tembakau gorila.

Team Opsnal Satresnarkoba Polres tegal berhasil meringkus pengedar narkoba jenis tembakau gorilla berinisial MTA (25), warga Desa Bandasari, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.

Menurut KBO Satresnarkoba, tersangka diamankan di Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal pada Sabtu (2/9/2023) sekitar pukul 00.05 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu paket tembakau gorilla dengan berat 17,86 gram yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian disimpan di dalam bekas bungkus makanan.

Pada saat penangkapan, tersangka mengakui telah membawa dan menyimpan satu paket tembakau gorilla.

Sama seperti kasus sebelumnya, tersangka mengedarkan narkotika golongan I jenis tembakau gorilla tersebut melalui media sosial.

“Tersangka berperan sebagai pengedar dan memiliki stok tembakau gorila, kemudian diedarkan via online atau melalui media sosial. Tersangka menyimpan satu paket tembakau gorila di bawah pohon tepi jalan masuk Desa Dampyak dan ditutupi dengan batu bata,” terang Ipda Jony.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 114 Ayat (2), Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar

sumber:TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.