Heboh Teror Pocong di Rembang, Kapolres Rembang: Terbukti HOAX bisa di Pidana..!!!

Avatar photo

REMBANG, Jateng – Polres Rembang bergerak menyelidiki kasus merebaknya teror pocong. Petugas menyelidiki salah satu warga pembuat konten video yang viral di media sosial (medsos).

Jika terbukti menyebarkan berita atau informasi hoax atau meresahkan masyarakat, pembuat dan penyebar bisa diproses pidana.

Diberitakan sebelumnya, teror hantu pocong meresahkan warga Kecamatan Lasem. Apalagi ditambahi bumbu video hoax. Polisi pun menggelar patroli sampai dini hari.

Video tentang penampakan pocong itu, beredar di medsos. Beberapa orang memberikan informasi tersebut. Katanya, penampakan hantu berbalut kain mori itu, dari Dukuh Kranggan, Desa Sumbergirang, Lasem.

Polsek Lasem turun tangan menyelidiki isu ini. Dengan menyisir lokasi sambil mencocokkan kesesuaian tempat yang ada dalam video.

Hasilnya tidak identik, sehingga bisa dipastikan bahwa video tersebut hoax. Ia menyadari, informasi tersebut menimbulkan keresahan. Pihaknya sudah memberikan contact person.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K.,M.H. minta masyarakat bijak bermedsos. Jika mendapat postingan baik berupa berita, foto, atau video tentang pocong atau lainnya, jangan langsung kemudian diteruskan, jika tidak tahu benar atau kejadian tersebut belum jelas alias hoax.

”Jika dilakukan (menyebar konten hoax dan meresahkan masyarakat) menjadikan resah atau takut masyarakat. Penyebar bisa dipidana,” pesannya.

Viralnya video teror pocong di Rembang, pihaknya telah menyelidiki satu orang Desa Bonang, Lasem. Dia diduga yang membuat konten meresahkan itu.

”Di Kecamatan Pancur bagian atas sudah ramai membuat konten semacam itu. Konten seolah-olah jadi pocong. Jadi ada seseorang yang seolah menjadi mediator makhluk halus yang bisa memindah arwah pocong ke seseorang,” bebernya.

Dia menambahkan, ketika dalam penyelidikan terduga pembuat konten pocong itu, ada unsur yang masuk pelanggaran, akan diproses Polres Rembang. Beserta orang yang menyebarkan.

”Baik pembuat maupun penyebar konten itu, semua bisa kena hukuman. Sebab, melanggar UU ITE,” tegasnya.

Kapolres berharap, semua warga sama-sama ikut menjaga situasi agar kondusif. ”Jadi di bidang apapun, pikiran apapun harap berpikir cerdas. Jangan sampai meresahkan masyarakat,” imbaunya.

 

 

#Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Kabupaten rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polres Sukoharjo, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Polres Pati, Kapolresta Pati, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polres Rembang, Polres Pati, Kapolresta Pati

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.