Berita  

Hasil Autopsi Balita Tewas Dianiaya Ayah Tiri di Boyolali

Avatar photo

Boyolali – Polisi mengungkapkan hasil autopsi balita inisial SN (3) yang tewas dianiaya ayah tirinya, MR (26) di Boyolali. Dalam kasus ini MR sudah ditangkap dan berstatus tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan (autopsi) diketahui terdapat pendarahan pada otak kiri dan retak pada tengkorak kepala kiri akibat kekerasan benda tumpul,” kata Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Minggu (28/1/2024).

Apakah luka itu akibat dibenturkan oleh tersangka ke pintu? Petrus mengatakan semua kemungkinan pasti ada.

“Semua kemungkinan pasti ada. Menurut teori kemungkinan bisa jadi (akibat dibenturkan ke pintu),” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Polres Boyolali membongkar makam seorang gadis balita, SN (3) di Dukuh Sajen, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali. Anak kandung RW (19) itu meninggal dunia pada Senin (22/1) lalu, diduga akibat dianiaya ayah tirinya, MR (26) atau suami baru RW yang menikah pada Oktober 2023.

Kasus itu dilaporkan oleh ayah kandung RW ke polisi. Pasalnya, dia curiga kematian cucunya itu tak wajar.

Saat memandikan jenazah SN, warga dan kakeknya itu menemukan ada luka memar di beberapa bagian tubuhnya. Setelah pemakaman, JM kemudian lapor ke polisi.

Polres Boyolali langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Hingga akhirnya terungkap, korban meninggal dunia diduga akibat penganiayaan ayah tirinya itu. MR pun ditangkap petugas pada Jumat (26/1) dan kini telah ditahan.

Pada Sabtu (27/1), Polres Boyolali membongkar makam korban untuk dilakukan autopsi. Autopsi dilakukan oleh dokter forensik Biddokkes Polda Jateng di RS Bhayangkara Surakarta.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningitan Silalahi mengungkapkan, dari hasil penyelidikan korban mendapat perlakuan kasar dari tersangka sejak bulan November 2023 atau sudah sekitar tiga bulan. Penganiayaan terakhir terjadi pada Senin (22/1) siang lalu.

“Berdasarkan fakta yang berhasil kami kumpulkan, kerap kali (korban) mendapat kekerasan (dari tersangka) sejak bulan November (2023) sampai pada hari Senin, 22 Januari 2024 kemarin,” jelasnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong