Hanya 2 Jam! Polisi Amankan 3 Pelaku Pengeroyokan Tewaskan 1 Orang di Sejomulyo, Juwana Pati! Begini Tampangnya

Avatar photo

Pati – Video penemuan mayat lelaki di Desa Sejomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, beredar di media sosial. Polisi mengungkap mayat itu korban pengeroyokan. Tiga terduga pelaku pengeroyokan itu telah ditangkap.

Dilihat detikJateng dari video yang diunggah akun Instagram @patisakpore, Jumat (29/12), lokasi penemuan mayat itu sudah dipasangi garis polisi. Video yang diunggah empat jam lalu itu menuai ribuan like dan ratusan komentar.

Kepala Seksi Humas Polresta Pati, Iptu Wahyu Hardiana mengonfirmasi adanya penemuan mayat itu. Wahyu mengatakan, mayat itu korban pengeroyokan.

“Hanya butuh waktu dua jam, gabungan Unit Reskrim Polsek Juwana bersama tim Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia,” kata Wahyu dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Jumat (29/12/2023) siang.

Tiga terduga pelaku pengeroyokan dalam kasus tewasnya seorang lelaki di Desa Sejomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jumat (29/12/2023). Foto: dok. Polresta Pati

Wahyu menjelaskan, korban berinisial VA (24) warga Desa Sembaturagung, Kecamatan Jakenan. Tiga terduga pelaku pengeroyokan VA sudah diamankan, yaitu Salewang (25), RA (30), RL (21). Ketiganya warga Desa Sejomulyo, Juwana. Dua terduga pelaku lainnya masih buron.

Kapolsek Juwana, AKP Ali Mahmudi mengatakan pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian setelah mendapat laporan penemuan mayat yang diduga korban pengeroyokan sekira pukul 08.00 WIB.

“Unit Reskrim Polsek Juwana menghubungi tim Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati, selanjutnya melakukan penyelidikan dan pada pukul 10.00 WIB tim berhasil mengamankan para pelaku tersebut di atas yang diduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Ali.

Barang bukti penganiayaan dalam kasus tewasnya seorang lelaki di Desa Sejomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jumat (29/12/2023). Foto: dok. Polresta Pati
Polisi masih mendalami motif para pelaku menganiaya korban hingga tewas. Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 (e) KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Para Pelaku masih diamankan di Polsek Juwana, juga amankan beberapa barang bukti antara lain pakaian korban, sandal jepit warna hitam, batu batako, dan sepeda motor Honda Vario warna merah,” pungkas Ali.

sumber : detikjateng

 

Polres Pati, Polresta Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Pemkab Pati, Kabupaten Pati, Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Operasi Lilin Candi 2023, Ops Lilin Candi 2023, Nataru Jateng 2023