Guru Yang Dilaporkan Perkosa Siswi di Batang Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Avatar photo

BATANG, Jateng – Siswi Madrasah Aliyah (MA) di Batang mempolisikan oknum gurunya terkait kasus pemerkosaan. Dari hasil pemeriksaan polisi, belum ditemukan bukti pemerkosaan sehingga guru itu tak ditahan.

“Kami dari anggota kepolisian telah melakukan pemeriksaan sampai ke terakhir dengan didampingi kuasa hukum juga pihak korban, hasilnya belum ditemukan bukti perbuatan melawan hukum sebagaimana disebutkan pasal 285 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Andi Fajar, saat ditemui di Kantor Satreskrim Polres Batang, Selasa (28/3/2023).
Andi menyebut pihaknya telah memeriksa kedua pihak, baik siswi pelapor maupun oknum guru tersebut. Saat ini pihaknya belum menemukan bukti adanya pemerkosaan sesuai pasal 285 KUHP.

Di pasal 285 KUHP disebutkan, ‘Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,’.

“Jadi memang hasil pemeriksaan, belum terpenuhi unsur-unsur hukumnya. Kalau belum terpenuhi itu, kita tidak bisa juga menahan orang tidak penuhi unsur itu,” kata Andi Fajar.

Baca juga:
Siswi Lapor Diperkosa Guru di Batang, Sekolah: Mereka Pacaran
Dengan alasan itu, pihaknya pun tidak menahan oknum guru yang dilaporkan memperkosa siswi madrasah tersebut.

“Sementara Kita kembalikan dulu, sambil jika ada bukti-bukti, baru kita tindak lanjuti lagi,” tambah Andi.

Sementara itu, Andi menyebut korban bukan anak di bawah umur. Pelapor yang merupakan siswi MA Subah ini telah berusia 20 tahun.

“Bukan, bukan anak di bawah umur sudah berumur 20 tahun. Kelahiran 2003,” ujar Andi singkat.

Sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan ini dilaporkan siswi tersebut ke Polres Batang pada Minggu (26/3) ke Polres Batang. Korban pun sudah diperiksa petugas di unit PPA hingga Senin (27/3) dini hari.

Pihak sekolah juga angkat bicara soal kasus dugaan pemerkosaan ini. Pihak sekolah mengaku sudah meminta keterangan dari yang bersangkutan dan menemukan fakta jika guru dan murid itu berpacaran.

“Kalau dari kami, temuan kami pendapat kami itu, tidak terjadi pelecehan, atau pemaksaan. Tidak, karena diketahui ternyata antara guru dan siswa itu terjalin hubungan asmara atau kalau istilah anak sekarang itu pacaran. Mereka pacaran dan sudah agak lama mereka satu tahunan,” kata Ketua Yayasan di sekolah itu, Ahmad Sukron Sitqon, saat ditemui awak media, Senin (27/3).

sumber: detikjateng

 

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, #POLRES BATANG, #POLDA KALBAR, #KALBAR, #SEMARANG, #PATI, #DEMAK, #BANJARNEGARA, #BATANG, #UNGARAN, #POLRI NEWS, #POLRI, #LISTYO SIGIT, #HUMAS POLRI, #POLISI