Mengabarkan Fakta
Indeks

Guru Taekwondo Cabuli 9 Murid di Solo Divonis 14 Tahun Bui!

Jakarta – Instruktur atau guru taekwondo terdakwa kasus pencabulan anak, Donny Susanto, divonis 14 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo memvonis terdakwa bersalah melakukan tindak pencabulan terhadap 9 muridnya yang masih di bawah umur.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Donny Susanto alias Sabeum bin Hartono dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta,” kata hakim ketua Agus Darwanta saat membacakan vonis di PN Solo, dilansir detikJateng, Rabu (13/9/2023).

Setelah majelis hakim membacakan vonis itu, terdakwa diberi waktu untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya apakah menerima atau pikir-pikir. Setelah berunding dengan kuasa hukumnya, pelaku menyampaikan keputusan terhadap vonis tersebut.

“Pikir-pikir,” kata Donny.

Hal serupa diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) Sri Ambar Prasongko. Setelah mendapatkan jawaban dari pihak terdakwa dan jaksa, majelis hakim menutup sidang tersebut.

Saat terdakwa hendak meninggalkan ruang sidang, keluarga korban yang mengikuti persidangan tersebut langsung meneriaki terdakwa. Mereka kecewa keputusan terdakwa yang masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

“Setan, iblis, perusak,” teriak orang tua korban saat terdakwa berjalan meninggalkan ruang sidang.

sumber: detiknews

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.