Guru Ngaji di Semarang Cabuli 17 Murid di Taman Pendidikan Tak Berizin

Avatar photo

Semarang – TPQ tempat seorang pria guru ngaji mencabuli belasan muridnya di Semarang Barat ternyata tidak berizin. Padahal TPQ itu sudah berjalan sekitar tiga tahun lebih.
Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kota Semarang, Tantowi Jauhari mengatakan data TPQ tempat pelaku mengajar tidak tercatat di kantor Kemenag.

“Guru itu mengajarnya pribadi. Artinya dia belum mengurus kelembagaan pendidikan Qur’an-nya. Jadi setelah membaca berita kemarin, bahwa itu lembaga belum berizin sama sekali,” kata Tantowi di kantornya, Senin (20/11/2023).

Sementara itu pelaku, Puji (51) mengaku membuka praktik mengajar mengaji sudah sekitar tiga tahun. Dia juga mengakui tempatnya mengajar itu belum berizin.

“Belum (belum berizin),” kata Puji saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang.

Dia awalnya membuka praktik belajar mengaji di rumahnya. Namun karena muridnya semakin banyak, dia menyewa tempat tidak jauh dari rumahnya. Ternyata sejak sekitar tiga tahun itu ia melakukan pelecehan terhadap murid-murid perempuannya.

“Iya (3 tahun). Terakhir Oktober, ketahuannya juga Oktober,” ujarnya.

Aksi bejat yang dia lakukan adalah meraba bagian vital murid-murid perempuannya. Ada 17 korban dan usianya semua di bawah 10 tahun.

“Korbannya 17 anak. Usianya di bawah 10 tahun,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar di kesempatan yang sama.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 76 e Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling rendah lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

sumber:  detikjateng

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Polres Batang