Semarang – Gerombolan pemuda di Semarang dibekuk polisi karena melakukan menganiaya pengguna jalan. Mereka tersinggung dengan tarikan gas dari motor atau blayer korban.
Para pemuda yang diamankan yaitu Tri Widodo (24), Feris Kanidia (19), Agus Setiawan (19), dan Muhammad Danang Priyantoro (28). Peristiwa penyerangan terjadi hari Minggu (22/1/2023) pukul 23.45 WIB di sekitaran Jalan WR Supratman Semarang. Saat itu korban, AI (33) yang mengendarai motor melintasi gerombolan itu yang juga bermotor.
“Korban melintas, mereka (pelaku) habis minum. Kata mereka korban mblayer dan mereka tersinggung. Mereka meminta korban setop. Melihat tersangka ramai-ramai dan mabuk, korban melarikan diri ke tempat dia bekerja di car wash,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (3/2).
Korban kemudian berusaha masuk ke kantor cucian mobil tempatnya bekerja. Salah satu pelaku mengejar dan korban melawan. Pelaku lain kemudian menyusul dan ikut memukuli korban dengan menggunakan tangan, helm, hingga potongan besi.
“Mereka melakukan pemukulan dengan besi dan tangan kosong. Di mana di sana ditemukan HP sedang dicharge, diambil dua buah HP oleh tersangka,” jelas Donny.
Aksi mereka ternyata terekam CCTV dan para pelaku dibekuk polisi di rumah masing-masing. Salah seorang pelaku, Danang mengakui saat itu sedang dalam kondisi mabuk.
“Korban mblayer terus saya kejar,” kata Danang.
Sedangkan, Agus juga mengaku mengambil dua HP kemudian diberikan ke Widodo untuk dijual. Agus mengaku tergiur ketika melihat HP korban di lokasi.
“Handphone-nya tergeletak, saya ambil. Saya kasihkan ke Mas Dodok,” ujar Agus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
sumber: detikjateng