Berita  

Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Dapati 4.580 Rokok Tanpa Cukai di Batang

Avatar photo

BATANG, Jateng – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal, berhasil menemukan 4.580 batang rokok illegal dalam rangka Giat Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Rokok Ilegal.

“Hari ini kita lakukan operasi peredaran rokok illegal di wilayah Kecamatan Subah yang bertujuan untuk mengurangi peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah tersebut,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Batang Muhammad Masqon saat ditemui di Kantor Satpol PP Batang, Kabupaten Batang, Selasa (20/6/2023).

Ia menjelaskan, selain mengamankan barang bukti rokok ilegal, petugas juga melakukan edukasi dan sosialisasi dengan membagikan dan menempelkan Stiker Gempur Rokok Ilegal di Toko dan Kios yang dilalui.

“Kita akan terus melaksanakan razia rokok illegal di seluruh wilayah Kabupaten Batang hingga Desember 2023,” tegasnya.

Ia berharap, kepada seluruh pedagang di Kabupaten Batang agar lebih sadar dan tidak mengedarkan kembali rokok illegal atau rokok yang tidak memiliki pita cukai. (aslama)

Sumber: medianasional.id

 

Polres Batang, Kapolres Batang, Pemkab Batang, Kabupaten Batang, Polres Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase