Gelaran Halim Fest Memfasilitasi bisnis baju impor bekas (thrifting)

Avatar photo

DEMAK – Anggota DPR Dapil Jateng II (Demak, Kudus dan Jepara) Abdul Wachid kaget dengan gelaran Halim Fest yang memfasilitasi bisnis baju impor bekas (thrifting).

Dan yang membuatnya mengelus dada adalah ternyata event yang digelar pada 17 – 19 Maret ini justru didukung oleh Pemkab Demak.

Padahal menurut Abdul Wachid, impor pakaian bekas sudah dilarang di Indonesia. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40/2022 tentang Perubahan atas Permendag No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Dulu periode 2014 – 2019 sewaktu saya masih di Komisi VI DPR kenceng soal ini. Kita desak agar ada regulasi yang melarang, tapi ternyata di lapangan muncul lagi. Ini malah pemerintah daerah memfasilitasi. Mestinya hal seperti ini tak boleh terjadi karena sudah jelas dilarang,” kata Abdul Wachid, melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/3/2023) malam.

Seperti diberitakan, Halim Fest digelar selama tiga hari di Demak. Halim Fest ini merupakan satu di antara rangkaian kegiatan HUT Kabupaten Demak ke-520.

Event yang diketuai Fajar Setio Rahmanto ini didukung oleh Bupati Demak Eisti’anah (Mbak Esti). Sebab event ini tak hanya bazar trifting, namun juga ada pameran UMKM dari Kota Wali.

Menurut Abdul Wachid, larangan thrifting mestinya dipatuhi oleh seluruh pihak baik swasta maupun pemerintah.

Sebab seperti yang disampaikan Presiden Jokowi, thrifting ini memang berpotensi menganggu industri tekstil dalam negeri.

Tak hanya itu, pakaian bekas itu juga dikhawatirkan membawa penyakit dari luar negeri.

Sebab memang tidak ada yang bisa menjamin limbah itu bebas dari bakteri, virus atau hal lain yang berpotensi menganggu kesehatan manusia.

“Regulasinya sudah jelas, maka apapun alasannya kalau dilarang mestinya juga tak boleh. Ini malah pakaian bekas itu dipajang di depan publik, kalau ternyata membawa penyakit yang rugi kita semua,” sesal politisi Gerindra ini.

Menurut Abdul Wachid, praktik thrifting ini bisa terjadi karena adanya permainan terkait dokumen impor barang tersebut.

Pihaknya mendesak aparat penegak hukum agar menelusuri praktik ini. Siapapun pihak yang bermain-main dalam kasus ini dimintanya agar ditindak dengan tegas dan tidak tebang pilih.

“Bea cukai dan aparat penegak hukum kalau melihat praktik thrifting bisa sita dan nantinya juga bakar. Thrifting itu limbah, siapa yang bisa menjamin kebersihannya dari bakteri atau virus berbahaya,” tandas Abdul Wachid.

sumber : Tribunmuria.com

 

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, #POLRES BATANG, #SEMARANG, #PATI, #DEMAK, #BANJARNEGARA, #BATANG, #UNGARAN, #POLRI NEWS, #DENSUS, #POLRI, #BANSOS POLDA, #POLDA DAN COVID, #VAKSINASI POLDA, #LISTYO SIGIT, #OKNUM POLISI, #HUMAS POLRI, #HUMAS, #DIVHUMAS, #BIDHUMAS POLDA JATENG