Gelar Rekonstruksi, Polresta Pati Buat Terang Kasus Pidana Pembunuhan di Ngipik

Avatar photo

PATI, Jateng – Satreskrim Polresta Pati menggelar rekonstruksi terkait dugaan kasus pembunuhan almarhum ibu muda Budiati (31) yang ditemukan tewas di rumah kontrakan, Ngipik, Perumahan Griya Pesona, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati Kota, Kabupaten Pati, Bulan Juni Lalu.

Dalam rekonstruksi tersebut, adegan yang telah disesuaikan dengan keterangan Tersangka dalan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan kemudian Tersangka melaksanakan adegan per adegan untuk memperjelas alur Perkara pidana dimaksud.

“Rekontruksi ini adalah rangkaian dari proses penyelidikan untuk membuat terang suatu pidana, dan dalam Melaksanakan Rekonstruksi tersebut Tersangka melakukan perannya sendiri sedangkan untuk korban diperankan oleh peran pengganti,” kata Kanit V Jatanras Satreskrim Polresta Pati, Ipda M. Arief Danubrata, saat di lokasi. Selasa (08/08/2023) siang.

Lebih lanjut Ipda Arief menjelaskan, dalam rekonstruksi tersebut menghadirkan tersangka M (46), penasehat hukum tersangka, Jaksa Penuntut Umum dan Saksi-saksi.

“Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolresta Pati, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut”. Pungkasnya.

 

Polres Pati, Polresta Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Pemkab Pati, Kabupaten Pati, Polres Sukoharjo, Kab. Pati, Polresta Pati, Polda Jateng, Jateng, Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.