Gegara VCS, Banyak Mahasiswa di Semarang Jadi Korban Pemerasan hingga Rugi Jutaan Rupiah

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Sejumlah mahasiswa di Semarang menjadi korban pemerasan gara-gara layanan video call sex (VCS) yang banyak ditawarkan melalui media sosial terutama Twitter dan Instagram.

Layanan seksual tersebut seringkali menjadi jalan tindakan pemerasan dan sudah banyak korban berjatuhan akibat kegiatan VCS berbayar ini.

“Seperti yang kami tangani, ada korban seorang laki-laki berstatus mahasiswa di kampus Semarang menjadi korban VCS hingga merugi hampir Rp5 juta,” kata Ignatius Rhadite dari LBH Semarang yang menjadi pendamping hukum korban, dikutip dari Tribun Jateng, Sabtu (17/6/2023).

Ignatius menceritakan, kasus itu terjadi di tahun 2022 saat ia didatangi seorang mahasiswa dengan kondisi panik.

Mahasiswa tersebut mengatakan bahwa dirinya menjadi korban pemerasan dari kegiatan VCS berbayar dengan seseorang yang dikenalnya lewat media sosial.

Korban diperas oleh pelaku dengan ancaman bakal menyebar rekaman VCS yang sudah dilakukan.

Pelaku bahkan sempat membagikan tangkapan layar VCS ke satu akun media sosial kampus dengan narasi memutarbalikkan fakta sehingga pelaku tampak seperti menjadi korban.

Ancaman itu membuat korban merasa waswas sehingga terpaksa mentransfer uang sebanyak dua kali ke pelaku dengan total hampir Rp5 juta.

“Nah, permintaan transfer ketiga tidak dilayani, lalu datang ke kami. Ternyata mahasiswa ini baru pertama kali VCS langsung jadi korban,” terangnya.

Menanggapi laporan dari korban, Ignatius pun langsung memberikan somasi kepada pelaku.

Somasi diberikan lantaran tidak tahu siapa dan di mana lokasi pelaku. Meski begitu, upaya tersebut efektif untuk menghentikan pemerasan kepada mahasiswa.

“Somasi efektif, teror berhenti,” ujarnya.

Langkah hukum lain bisa diambil apabila ada aduan serupa tetapi sudah diketahui siapa pelakunya.

Seperti pada belasan kasus VCS lainnya, kasus tersebut biasanya diawali dari adanya hubungan antara korban dan pelaku seperti hubungan pacaran.

Jika kasusnya seperti itu, pihaknya tegas mengundang pelaku untuk menghapus videonya dan akan ditempuh jalur hukum bila videonya tersebar.

“Kami undang dulu, kalau sebatas masih mengancam,” tuturnya.

Berdasarkan catatan dari LBH Semarang, setidaknya ada 46 pengaduan kekerasan seksual dalam kurun tahun 2022.

Mayoritas aduan merupakan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) di antaranya VCS dan pemerkosaan.

“Setengah korbannya adalah mahasiswa,” ungkapnya.

Ditemui terpisah, pakar IT Digital Forensik Semarang, Solichul Huda menerangkan, VCS merupakan kegiatan yang termasuk dalam rekayasa digital atau social engineering.

Salah satu modus kejahatan yang digunakan adalah dengan memanipulasi kondisi psikologi korban.

“Penawaran VCS termasuk socio engineering karena menawarkan kesenangan,” katanya.

Lebih lanjut, kejahatan socio engineering juga berupaya memanipulasi korban dengan informasi sangat menyedihkan dan sebaliknya.

Untuk itu, Huda pun mengimbau bagi para korban yang menghadapi kasus seperti ini harus bisa merespons dengan tenang.

“Menghadapinya harus tenang baru direspons. Diverifikasi dan validasi, jangan sampai transaksi apa pun,” ucapnya Huda.

Ia menambahkan, aktivitas VCS sebenarnya sah-sah saja asalkan dilakukan bersama pasangan yang sah.

Akan tetapi, jangan sampai ada aktivitas perekaman atau penyimpanan karena ditakutkan jika handphone hilang atau diserang hacker, file tersebut bisa disalahgunakan.

“Misal tidak ada hubungan resmi mending enggak usah VCS,” pungkasnya.

sumber: kompas

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polres Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase

Baca juga: Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyanto, Pemkab Banjarnegara