Berita  

Gegara Uang Rp600 Ribu, Pemuda di Emerald Semarang Tewas Dihajar Teman Dekat

Avatar photo

SEMARANG – Kanit Resmob Satreksirm Polrestabes Semarang, AKP Dionisious Yudi Cristiano menjelaskan motif penganiayaan di Jalan Emerald Indah IX, RT 6/ RW 24, Kelurahan Meteseh, KOta Semarang, Kamis 14 September 2023.

Korban dalam penganiayaan di Emerald Semarang ini bernama Muhammad Adit Anwar (17).

Dalam penangkapan tersangka penganiyaan di Emerald Semarang tersebut, polisi mengamankan enam tersangka.

Adapun enam tersangka penganiayaan di Emerald Semarang itu bernama Bagus Putra Pratama (19) sebagai tersangka utama.

Kemudian ada Agus Rahamano (26), Mika Faqih Aryaputra (19), Plateu Malik Kusuma (21), Haidar Saputra (21), dan Muhammad Haris Widitanto (20).

Kata Dion, berdasarkan pengakuan tersangka, korban dianiaya hanya karena mencuri uang sebesar Rp 600 ribu.

Secara detail, Dion menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya pada Kamis 14 September 2023 sekitar pukul 00.00 WIB korban dijemput oleh tersangka Mika, Haris, Haidar, dan Dani di Pucanggading, Mranggen, Kabupaten Demak untuk dibawa ke Warnet di daerah Klipang, Tembalang, Kota Semarang.

“Namun di tengah perjalanan tersangka Haris berpisah dengan rombongan menuju daerah Blancir Mranggen untuk membeli minuman ciu, sesampainya warnet korban diajak oleh tersangka Bagus untuk potong rambut di samping kiri warnet hingga selesai dan kembali lagi ke warnet,” paparnya.

Di sinilah dia ditanya soal uang yang dicuri oleh korban tersebut. Bagus pun bertanya kepada korban, untuk apa saja duit yang dicuri.

Namun korban menjawab dengan berbelit-belit, kemudian datang tersangka Plateu dan Agung lalu menanyakan kembali permasalahan uang yang telah dicuri oleh korban, lalu datang tersangka Haris dengan membawa minuman jenis ciu dan diminum bersama-sama.

“Lalu korban ditanya kembali oleh tersangka Agung dan korban masih dengan jawaban berbelit-belit, lalu disikut di bagian dada, menampar dibagian wajah menggunakan sandal, dan dipukul dibagian wajah korban hingga korban terjatuh,” paparnya.

Setelah itu lalu dibawa ke ke toilet untuk di siram air kemudian diajak keluar oleh tersangka Agung dan ditendang di bagian punggung hingga terjatuh dan kemudian di injak dibagian wajah korban.

Korban berusaha berdiri namun dipukul di bagian bibir oleh tersangka Mika dan korban dipukul di bagian kepala oleh tersangka Haris hingga korban menunduk kemudian dipukul kembali oleh tersangka Mika dibagian kepala.

“Namun korban berusaha melindungi kepalanya lalu di tersangka Haidar memukul dibagian wajah dan tersangka Plateu memukul dibagian kepala hingga korban terjatuh, kemudian korban disudut oleh Plateu dengan menggunakan sedotan yang sudah dibakar terlebih dahulu di bagian kepala, tangan, dan paha atas,” ungkapnya.

Lalu tersangka Bagus memukul korban kembali dibagian kepala hingga korban terjatuh dan menginjak-injak kepala korban hingga tak sadarkan diri.

“Lalu sekira pukul 04.00 WIB korban dibawa ke rumah tersangka Bagus untuk ditidurkan hingga pukul 11.00 WIB korban dibangunkan namun tidak ada respon atau jawaban dan setelah dicek korban sudah meninggal dunia,” pungkasnya.

Akibat perilaku dari para tersangka mereka terancam pasal 76 C Jo Pasal 80 Undang-undang Perlindungan anak dan 170 KUHP.

“Ancaman maksimal penjara 15 tahun,” ungkap Dion.

Terakhir untuk hasil visum korban ternyata mengalami gegar otak karena penganiayaan oleh para tersangka.

“Korban mengalami pendarahan kare gegar otak tadi sampai meninggak dunia,” ucapnya.

Sementara dari pengakuan Bagus, jika sebetulnya korban sudah dia anggap sebagai saudara.

Bahkan sering tidur di rumahnya sampai detik-detik sebelum meninggal pun, sempat dia tampung di rumahnya.

Selain itu Bagus juga langsung mengaku pada ibunya jika luka-luka lebam yang didapat oleh korban adalah ulah dia.

“Iya saya ngaku langsung kalau saya pukuli,” ucapnya.

sumber: ayosemarang

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.