Garang Bawa Pedang Keliling Semarang Sambil Siaran Langsung, 3 Remaja Menangis Ditangkap Polisi

Avatar photo

SEMARANG – Tiga remaja tanggung ini, satu di antaranya masih pelajar ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang. Mereka berkendara menggunakan 1 mobil, membawa aneka senjata tajam sembari live media sosial (medsos) Instagram mencari musuh tawuran.

Ketiganya yakni; Eko Prasetyo (18) pengangguran, warga Kecamatan Candisari Kota Semarang, Syaril Ilham Ade Prasetyo (18) pekerja swasta, warga Kecamatan Genuk Kota Semarang dan IM (18) pelajar warga Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang.

Mereka ditangkap Unit I Pidana Umum Satuan Reskrim Polrestabes Semarang pada Sabtu (2/12/2023) sekira pukul 01.30 WIB di Jl. Singotoro, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.

Wakil Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar mengatakan mereka mengendarai mobil Kijang nomor polisi AA 8891 BD.

“Saat melintas di daerah Pleburan Semarang hendak diberhentikan anggota, namun malah melarikan diri, dilakukan pengejaran hingga di daerah Singotoro Semarang. Setelah diberhentikan ternyata di dalam mobil tersebut ada berbagai senjata tajam,” ungkap Kompol Aris di Mapolrestabes Semarang, Rabu (13/12/2023).

Senjata tajam di mobil itu yakni ada 5 celurit dan 1 buah parang panjangnya sekira 150cm. Para tersangka mengaku aneka sajam itu sebagai persediaan pada saat terjadi tawuran.

“Selanjutnya kami bawa ke Mapolrestabes Semarang,” lanjutnya.

Pelaku Eko Prasetyo menyebut mobil Kijang warna hijau yang dikendarai bersama 2 pelaku lainnya adalah milik ayahnya. Dia beralasan akan menghadiri suatu acara sehingga diperbolehkan meminjam mobil ayahnya.

“Kami live Instagram sambil muter-muter nyari musuh (tawuran),” kata Eko.

Mereka sebelumnya berkumpul di sebuah warung Burjo di daerah Candisari. Di situ, ada beberapa orang lain yang rata-rata alumni sebuah SMK swasta di Kota Semarang. Beberapa di antaranya menggunakan sepeda motor saat berkumpul hingga berkeliling mencari musuh.

Di sana, mereka pesta miras sebelum mencari musuh untuk tawuran, caranya live Instagram. Akun medsosnya adalah Cipto12. Di media sosial itu, dengan tagar yang sama, memang berisi foto-foto diduga pelajar di salah satu SMK di Kota Semarang itu.

Sementara pelaku lainnya yakni Syaril Ilham mengaku aneka senjata tajam itu kepunyaan temannya. Dia mengaku pernah melakukan aksi serupa, yakni berkeliling Kota Semarang bersama kawan-kawannya sembari membawa sajam untuk mencari musuh tawuran.

Wakasat Reskrim menambahkan, mereka semua ditahan. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukumannya maksimal penjara 12 tahun.

sumber : sindo.com

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Polres Batang