Mengabarkan Fakta
Indeks
Berita  

Ganggu Kondusifitas Ramadhan, Penjual Miras di Banyuwangi Ditipiring Diringkus

BANYUWANGI – Satuan Samapta Polresta Banyuwangi mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) tradisional jenis arak Bali. Penjual miras itu berinisial Kb (46), warga Dusun Wonoasih, Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi. Kb terjaring operasi penindakan penyakit masyarakat (pekat) yang dipimpin Kasat Samapta Polresta Banyuwangi, AKP Basori Alwi.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan puluhan botol plastik berisi miras jenis arak Bali. Barang memabukkan itu ditemukan di
tempat kediaman pelaku.

“Kita amankan sebanyak 36 botol miras jenis arak Bali berukuran 600 mililiter dari kediamannya,” kata Basori, Kamis (28/3/2024).
Menurut Basori, operasi ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama bulan Ramadhan.

“Penjualan miras tanpa ijin, apalagi di bulan Ramadhan, dapat mengganggu kondusifitas dan meresahkan masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, sang penjual miras harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dibawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk diproses tindak pidana ringan (tipiring).

“Barang bukti sudah diamankan, sementara untuk penjualnya diproses melalui sidang tipiring di Pengadilan Negeri Banyuwangi,” jelasnya.

Tindakan tegas dari aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan efek jera dan menciptakan suasana Ramadhan yang kondusif.

 

Polda Jatim, Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Kabidhumas Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono