Gandeng Dewan Masjid Indonesia, Pemprov Jateng Tekan Pernikahan Usia Dini

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Aktivitas dewan masjid yang sering berinteraksi dengan masyarakat, dinilai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah strategis untuk menyosialisasikan bahaya pernikahan dini. Terlebih, di tengah masyarakat, berkembang pola pikir, yang mendorong remaja baligh untuk menikah. Padahal, baligh belum tentu siap mengarungi pernikahan.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, saat menghadiri Seminar Antisipasi Pernikahan Usia Dini, di Grhadhika Bhakti Praja, Rabu (7/6/2023). Dia mengatakan, menikah perlu mempertimbangkan banyak aspek. Tetapi, seringkali faktor agama yang tidak dipahami secara kaffah oleh masyarakat, menimbulkan kondisi yang berbeda.

Tak hanya itu, imbuh wagub, pernikahan usia dini dipengaruhi pula oleh faktor budaya dan kondisi sosial. Maka, dia berpandangan, sosialisasi untuk menekan angka pernikahan dini, perlu lebih digencarkan.

“Saya rasa ini sangat tepat, karena Dewan Masjid Indonesia itu paling nggak, minimal, setiap bulan sudah ada empat kali pertemuan dengan masyarakat di sekitar. Bukan hanya orang tua, di sana bahkan sampai kepada anak-anak. Artinya ketika menyampaikan di khotbah-khotbah, saya rasa pesan itu tersampaikan,” tutur Gus Yasin, sapaannya, ditemui seusai membuka acara

Ajakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menyosialisasikan bahaya pernikahan dini, mendapat respon positif dari Dewan Masjid Indonesia Jawa Tengah. Ketua Dewan Masjid Indonesia Jawa Tengah Ahmad Rofiq mengemukakan, untuk mempersiapkan masa depan anak, harus dimulai dari keluarga.

“Kita ingin menyiapkan keluarga yang baik, yang punya kesadaran akan masa depan anak-anaknya, terutama untuk mengantisipasi tidak lagi terjadi perkawinan usia dini. Memang harus dimulai dari keluarga,” ucapnya.

Ahmad Rofiq membeberkan, pernikahan usia dini di Indonesia menduduki peringkat tertinggi kedelapan di dunia. Sementara di tingkat ASEAN, berada pada peringkat dua.

Menurutnya, persoalan itu harus menjadi perhatian semua pihak, karena pernikahan dini berpeluang membawa banyak dampak negatif. Mulai dari kehilangan kesempatan bersekolah, kekerasan dalam rumah tangga, stunting, hingga kemiskinan.

“Tentu ini menjadi PR kita semua. Meskipun kita ini kegiatan Dewan Masjid Indonesia, yang berbasis masjid, saya kira, ini punya peran, yang kita bersama-sama membantu ikhtiar,” tandasnya.

Kabid Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Jateng, Zaenal Fatah mengungkapkan, pada 2022, di Jawa Tengah ada 10.900 kasus pernikahan dini. Dibanding laki-laki, jumlah pernikahan dini anak perempuan lebih banyak.

Pernikahan di bawah usia 19 tahun untuk anak laki-laki sebanyak 1.297 kasus, sementara anak perempuan 9.603 kasus. Perbandingannya 1 : 9

Dijelaskan, alasan pernikahan dini yang disampaikan kebanyakan karena dipengaruhi budaya masyarakat, akses pendidikan yang sulit, dan “kecelakaan” atau hamil sebelum menikah. Zaenal berpendapat, apabila faktor-faktor penyebab itu tidak terus menerus disosialisasikan, maka angka pernikahan dini sulit ditekan.

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara