Enam Anak Maling Motor di Lamandau Akhirnya Bebas Usai Menjalani Diversi

Avatar photo

LAMANDAU, Kalteng – Enam anak yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, mendapatkan diversi bebas. Proses diversi difasilitasi dan digelar di aula Satryo Pambudi Luhur, Polres Lamandau, Rabu (5/7).

Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Lamandau Kompol Novalina Tarihoran didampingi Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani, Unit PPA dan dihadiri Bapas Kelas II Pangkalan Bun, Dinas Sosial Lamandau, Dinas P3AP2KB Lamandau, para korban, keluarga dan para tersangka curanmor.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Wakapolres menyampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam perkara pidana dengan pelaku anak dibawah umur, penegak hukum wajib melakukan diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana dengan tujuan mencapai perdamaian antara korban dengan anak. Untuk menghindarkan anak dari dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung kepada anak.

“Diversi dilakukan dengan pendekatan restoratif, diperlukan musyawarah yang melibatkan semua pihak antara lain anak dengan orang tua wali, korban, Bapas, pekerja sosial profesional, perwakilan dan pihak terlibat lainnya agar tercapai kesepakatan diversi,” terang Novalina.

Dijelaskan, musyawarah diversi adalah penyelesaian tindak pidana anak melalui konsep dialog antara semua pihak sehingga menjadi suatu pertimbangan yang sangat penting dalam menyelesaikan perkara pidana dalam mengedepankan keadilan restoratif.

“Jika terjadi kesepakatan antara kedua pihak maka perkara dianggap selesai, namun jika tidak terjadi kesepakan maka proses hukum akan berlanjut sampai tahap II, Pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan  Negeri untuk proses selanjutnya,” terangnya.

Dalam proses mediasi yang berlangsung dengan rasa kekeluargaan tersebut, keluarga pelaku menyampaikan permohonan maaf kepada para korban, berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama dan sanggup memberikan ganti rugi atas kerusakan motor yang di derita para korban.

Dengan adanya mediasi yang di fasilitasi Polres Lamandau tersebut para korban menerima permohonan maaf dari keluarga pelaku dan akan menerima ganti kerugian motor sesuai dengan kesepatan kedua belah pihak.

Alhamdulillah telah mendapatkan kesepakatan dari masing masing pihak, sehingga perkara curanmor bisa berakhir damai,”  ucapnya.

Ia menyampaikan, kejadian tersebut diharapkan tidak terulang lagi, anak-anak masih memiliki jiwa yang labil sehingga perlu pantauan, bimbingan dan  pengawasan bersama agar tumbuh menjadi  anak yang baik .

Sementara, Ketua UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Lamandau, Deni mengaku bersyukur dengan telah disepakatinya perdamaian antara korban dan wali pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH).

“Kepada ABH nantinya  akan dilakukan pembinaan berkelanjutan oleh unit PPA Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat,” tambahnya.

Terpisah, Ketua Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Lamandau, Ria Mekar juga mendukung penyelesaian perkara curanmor oleh ABH ini melalui proses diversi. Ia berharap anak-anak ini bisa dibina lebih lanjut menjadi pribadi yang lebih baik.

“Masa depan mereka masih panjang, meskipun mereka anak-anak putus sekolah, mereka masih bisa diberikan bimbingan moral dan diberi pelatihan-pelatihan kerja, sehingga kedepan mereka bisa bekerja dengan baik dan tidak mencuri lagi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Lamandau berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah tempat di Kecamatan Delang Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Enam tersangka merupakan anak dibawah umur berusia 15-17 tahun asal Kalimantan Barat dan berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa 8 unit sepeda motor dan di Mapolres Lamandau.

Menurut pengakuan para tersangka ABH, sepeda motor hasil curian itu dipreteli atau dibongkar untuk dijual sparepart-nya kepada penadah. Modus Operandinya, saat melakukan pencurian mereka mencabut kabel stop kontak setiap kendaraan yang tidak di kunci stang oleh pemiliknya.

Target mereka adalah motor-motor tua atau keluaran lama yang tidak dilengkapi kunci ganda ,sehingga mudah dicuri dan dibongkar.

Mereka tertangkap saat akan melakukan aksi pencurian lagi pada Rabu tanggal 28 Juni 2023, sekitar jam 17.00 WIB. Dimana salah satu pencuri menggunakan sepeda motor curiannya ke lapangan sepakbola di kelurahan Kudangan. Kemudian warga melihat ada seseorang yang mengendarai 1  unit sepeda motor merk Honda CRF yang mirip dengan sepeda motor milik korban atas nama Syah Roni  yang telah hilang akibat pencurian.

Mengetahui kejadian tersebut para warga langsung mengejar orang yang mengendarai sepeda motor Merk Honda CRF tersebut, kemudian para warga di dampingi oleh Pihak Polsek Delang berhasil mengamankan orang yang mengendarai sepeda motor tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan, sepeda motor tersebut memang benar milik korban  yang hilang pada tanggal 24 Juni 2023 di Desa Riam Tinggi. Hingga akhirnya seluruh komplotan pencuri cilik tersebut berhasil diringkus jajaran Polres Lamandau. (aslama)

Sumber: radarsampit.com

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kabupaten Lamandau, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Batang, Polres Pati, Polda Jateng, Jateng, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase