Eks Ketua Gerindra Semarang Diduga Pukul Kader PDIP, Berikut Faktanya

Avatar photo

SEMARANG – Ketua DPC Gerindra Semarang, Joko Santoso, dicopot buntut kasus dugaan penganiayaan yaitu memukul pipi kader PDI Perjuangan, Suparjiyanto, yang tak lain adalah tetangganya. Berikut ini 5 faktanya.

1. Polda Panggil 2 Saksi

Polda Jateng akan memeriksa dua saksi terkait laporan Kader PDIP, Suparjiyanto, dengan dugaan pemukulan yang dilakukan eks Ketua DPC Gerindra Kota Semarang, Joko Santoso.

“Kasusnya masih proses pendalaman,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu saat dihubungi lewat telepon, Senin (11/9/2023).

Bayu menjelaskan akan ada dua saksi yang diperiksa terkait laporan bernomor STTLP/167/IX/2023/JATENG/SPKT itu. Dua saksi itu disebut mengetahui kejadiannya.

“Ada dua saksi yang pasti nanti akan dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

2. Gerindra Jateng Usul Pengganti Ketua DPC

DPD Partai Gerindra Jawa Tengah mengirimkan usulan nama sebagai calon Ketua DPC Gerindra Kota Semarang setelah Ketua lama dicopot karena diduga memukul kader PDIP.

Sekretaris DPD Gerindra Jateng, Sriyanto Saputro mengatakan usulan itu diajukan ke DPP Gerindra setelah ada keputusan dari Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) Gerindra terkait dicopotnya Joko Santoso sebagai Ketua DPC Kota Semarang.

“Setelah adanya keputusan dari MKP, kami DPD mengajukan usulan nama penggantinya ke DPP,” kata Sriyanto lewat pesan singkat, Senin (11/9/2023).

“Untuk calon ketuanya satu nama, tapi rahasia dulu. Dan sudah kami ajukan ke DPP, intinya pengajuan SK baru DPC Kota Semarang,” sambungnya.

3. Joko Tetap Anggota DPRD Kota Semarang

Terkait Joko sebagai anggota DPRD Kota Semarang, Sriyanto menyebutkan Joko masih tetap sebagai anggota dewan. Ia menegaskan Joko juga tetap masih sebagai kader Partai Gerindra.

“Tetap (anggota DPRD Kota Semarang), sebagai kader juga tetap, agar soliditas DPC tetap terjaga,” katanya.

4. Cerita Kader PDIP yang Mengaku Dipukul

Kader PDIP, Suparjiyanto (58), yang diduga dipukul Joko Santoso mengaku belum menerima permintaan maaf dari yang bersangkutan. Suparjiyanto menyatakan menempuh jalur hukum.

“Sekarang belum ada (permintaan maaf), ke saya sendiri belum ada. Itu kan hanya permintaan maaf ke warga sekitar, bukan ke saya ya,” ujarnya saat ditemui di sekitar rumahnya di Kota Semarang, Senin (11/9/2023).

Suparjiyanto mengatakan telah menceritakan kronologi kejadiannya kepada polisi saat dimintai keterangan. Dia mengaku mendapat pukulan.

“Saya sampaikan apa adanya dan tidak saya buat-buat, dan saya lapor juga keinginan saya sendiri, tidak ada yang lapor tidak ada yang membujuk. Saya tidak terima lah istilahnya, kan dia itu datang tanpa permisi ya nyelonong saja,” ujar dia.
Dugaan pemukulan itu terjadi di rumahnya pada Jumat (8/9) sekitar pukul 21.30 WIB. Menurutnya, saat itu Joko datang dan marah-marah soal pemasangan bendera di gang rumahnya.

“Itu kan saya itu habis masang baliho, selesai, terus masang bendera,” ucap Suparjiyanto. Usai memasang baliho dan bendera, Suparjiyanto mampir ke warung lalu pulang.

“Saya pulang terus lihat HP, mau lihat coba sudah dipasang belum baliho yang di sana, di sana. Saya lihat jam itu jam 21.30 WIB, terus dia datang manggil saya ‘Mas yang pasang bendera di sana siapa?’ Nah itu tangannya langsung gini (memeragakan kepalan tangan ke arah pipi),” kata dia.

Suparjiyanto menambahkan, pemasangan bendera itu merupakan kebiasaan kader PDIP di gang tersebut. Rumahnya dan terduga pelaku berada di gang yang sama.

“Seperti yang dulu kan Pak Didik mau daftar, ya kita rayakan kita partisipasi beli bendera, kita rayakan. Nah ini Pak Didik mendapat nomor ya kita rayakan, kita partisipasi beli bendera, ya cuma begitu aja,” katanya.

Kuasa hukum Suparjiyanto dari LBH Ratu Adil, Taufiqqurohman menyebut pemeriksaan korban berlangsung pada pukul 15.00 – 16.30 WIB. Pihaknya juga telah menyerahkan hasil visum kepada polisi.

“Alhamdulillah hari ini hasil visum juga sudah keluar dari RS Panti Wilasa, juga sudah kami sampaikan ke penyidik. Luka di bagian pelipis akibat benda tumpul,” kata Taufiqqurohman, kemarin.

5. Joko Bantah Pukul-Ikuti Proses

Joko dilaporkan ke polisi dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kasusnya yaitu dugaan pemukulan yang pada Jumat (8/9) malam lalu.

Joko sudah membantah soal dugaan pemukulan itu. Ia menyebut hanya mendorong Suparjiyanto saat menanyakan alasan memasang bendera PDIP di dekat tempat tinggalnya. Ia juga menyebut akan mengikuti proses hukum dan meminta maaf kepada partai.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan ikuti proses ini sehingga akan terlihat apa yang sebenarnya terjadi,” kata Joko lewat keterangannya kepada wartawan.

“Saya sebagai kader partai akan taat dan patuh terhadap putusan yang diambil DPP melalui Mahkamah Kehormatan Partai,” lanjut dia.

sumber:detikjateng

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.