Mengabarkan Fakta
Indeks

Dukung Sitkamtibmas Jelang Pemilu, Warga Suku Arfak Serahkan Senjata Api Kepada Pihak Kepolisian

MANOKWARI – Polri menerima penyerahan 1 pucuk Senjata Api lasras panjang Jenis AK 47 kaliber 5.56 mm dari masyarakat salah satu tokoh suku Arfak di Kabupaten Manokwari sebagai upaya Polri untuk jaga sitkamtibmas yang aman kondusif jelang pemilu 2024, Jum’at (9/2/2024)

Kepemilikan senjata api bagi masyarakat khusus Suku Arfak merupakan bagian dari adat sebagai mahar dalam prosesi adat pernikahan pada sejumlah daerah di Provinsi Papua Barat.

Hal tersebut merupakan kerawanan tersendiri apabila senjata api jatuh ketangan kelompok kriminal bersenjata yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban terutama menjelang Pemilu 2024.

Pada kesempatan tersebut salah satu Tokoh Arfak di wilayah Kabupaten Manokwari menyerahkan 1 pucuk senjata api laras Panjang model AK 47 Kaliber 5.56 mm dan mengimbau seluruh komponen masyarakat di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya segera menyerahkan senjata api baik organik maupun rakitan yang dimiliki tanpa izin, karena melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sanksinya berat yaitu hukuman mati atau hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Suku Arfak di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya agar segera mungkin menyerahkan senjata api baik organik maupun rakitan yang dimiliki tanpa izin, guna mendukung program pemerintah menciptakan Pemilu Tahun 2024 berjalan Aman dan Damai” ujar tokoh Arfak kepada awak media, Jum’at (9/2/2024)

Hal tersebut dilakukan setelah Kepolisian menghimbau apabila masyarakat dengan kesadaran sukarela menyerahkan kepada aparat keamanan setempat tidak akan di proses hukum, hal tersebut guna mengeliminir peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Polda Papua Barat dan mencegah jatuhnya senpi ilegal ketangan kelompok keriminal bersenjata.

Polri sebelum melakukan tindakan tegas tetap mengedepankan upaya persuasif memberikan edukasi pemahaman dengan pendekatan Kepala suku, tokoh adat, tokoh Agama dan tokoh masyarakat.

Kepolisian juga mendorong perlunya pemerintah daerah (kepala daerah) untuk membuat perda larangan untuk mengubah/mengganti senjata api sebagai mahar berupa barang berharga lainnya berupa emas atau hewan peliharaan, hal tersebut guna mengeliminir peredaran senjata api ilegal di wilayah Papua Barat dan Papua barat daya.

Tujuanya agar masyarakat Papua Barat dan Papua Barat Daya kondusif hidup aman, nyaman dan damai tanpa adanya penyalahgunaan senjata api ilegal terlebih menjelang Pemilu 2024.