Dukun Palsu Pengganda Uang Asal Banjarnegara Didakwah Diancam Hukuman Mati

Avatar photo

BANJARNEGARA – Slamet Tohari, dukun palsu pengganda uang asal Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, menjalani sidang perdana yang digelar di PN Banjarnegara pada Selasa (26/9/2023).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nasruddin, penasehat hukum terdakwa, Ahmad menyatakan bahwa terdakwa Slamet Tohari tidak keberatan.

“Tidak ada keberatan, dan prosesnya tetap berlanjut. Karena dari identitas dan lokasi kejadian tidak disanggah oleh terdakwa,” kata Ahmad usai persidangan.

Namun, dia berencana akan mendatangkan saksi yang dinilai bisa meringankan terdakwa. “Untuk saksi, akan kami siapkan yang nantinya bisa meringankan terdakwa,” lanjutnya.

Untuk sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan modus penggandaan uang yang dilakukan oleh Slamet Tohari, akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda keterangan saksi saksi.

Diketahui, JPU memberikan dakwaan kombinasi terhadap terdakwa Slamet Tohari, yakni dakwaan kumulatif dan alternatif, dua dakwaan tersebut digabung dan dikombinasikan.

Terdapat 4 pasal yang didakwakan kepada Slamet Tohari, yakni pasal tentang pembunuhan berencana, uang palsu, penipuan dan penggelapan uang.

Terkait pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Slamet Tohari kepada 12 korbannya, terdakwa diancam dengan ancaman hukuman mati.

“Jadi untuk perkara Mbah Slamet kami dakwaannya adalah kombinasi. Itu ada dakwaan kumulatif dan alternatif. Jadi penggabungan tapi dikombinasikan,” ujar JPU Nasruddin, usai sidang di PN Banjarnegara

Ia menyebut, dakwaan pertama untuk Mbah Slamet yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancamannya yakni hukuman mati.

“Dakwaan ke satu Pasal 340 juncto Pasal 65 subsider Pasal 338 juncto Pasal 65 KUHP. Ini untuk 12 korban. Untuk dakwaan Pasal 340 ini maksimal pidana mati. Tetapi tuntutannya berapa tunggu fakta persidangan,” jelasnya.

Nasruddin menyampaikan, Slamet Tohari juga didakwa Pasal 36 ayat 2 juncto Pasal 26 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Yakni perihal uang palsu.

“Selain pembunuhan berencana, terdakwa Mbah Slamet ini juga kaitannya uang palsu,” kata dia.

Dua pasal yang didakwakan kepada Mbah Slamet itu yakni terkait penipuan dan penggelapan. Dua pasal ini juga dijeratkan kepada tangan kanan Slamet, Budi Santoso alias Bodrex.

“Ketiga, penipuan bersama-sama Budi Santoso dan keempat penggelapan bersama-sama Budi Santoso. Pasalnya untuk penipuan 378 KUHP dan penggelapan 372 KUHP,” terangnya.

sumber: radar

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Polda Jateng, Jateng, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.