Berita  

Dua Tersangka Pembuat E-KTP Palsu di Kudus Dibekuk Polisi, Begini Peran Mereka

Avatar photo

KUDUS – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kudus bersama Polda Jateng berhasil menangkap dua orang pembuat E-KTP palsu di Kabupaten Kudus.

Mereka adalah HA, 32 dan FA, 30, keduanya merupakan warga Kecamatan Kota Kudus.

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP R Danang Sri Wiratno mengatakan, kedua tersangka tersebut saat ini sudah mendekam di sel jeruji besi Polres Kudus.

Menurut AKP R Danang, tersangka adalah pelaku pembuat dokumen palsu dan banyak ditemukan barang bukti di rumah pelaku HA.

“Kedua pelaku ini mempunyai peran yang berbeda. HA merupakan pemesan E- KTP palsu. Sedangkan pelaku lainnya FA berperan mencetak E- KTP palsu,” ungkap AKP R Danang, Selasa (17/10).

Danang menambahkan, pelaku HA memalsukan satu foto menjadi beberapa identitas dengan nama dan alamat berbeda.

Selain itu, pelaku ini juga mencari postingan di media sosial yang menunjukkan barang temuan di dalamnya ada dokumen penting saah satunya KTP.

“Satu foto itu dijadikan beberapa identitas dengan nama dan alamat berbeda, mulai daerah Jabar, Jateng dan Jatim,” ujar Kasat Reskrim.

Di samping itu, lanjut Danang, pelaku juga mencari postingan barang temuan (E- KTP) di medsos untuk diambil datanya.

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.