Dua Pelaku Perundungan Suporter Persib Bandung Ditangkap Polresta Surakarta

Avatar photo

SURAKARTA – Polresta Surakarta akhirnya menangkap HS (26) dan IE (41), dua warga Solo yang menjadi pelaku perundungan suporter Persib Bandung.

Keduanya ditangkap di Kampung Petoran, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Solo, Sabtu (04/05/2024).

Kedua pelaku perundungan tersebut melakukan perundungan terhadap MRA (21), seorang pendukung Persib Bandung, pada Rabu 1 Mei 2024.

Korban juga sudah melaporkan peristiwa yang dialaminya, ke Bareskrim Mabes Polri.

Kasat Reskrim Kompol Ismanto Yuwono, mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan kejadian perundungan tersebut terjadi setelah korban menyaksikan pertandingan PSS Sleman vs Persib Bandung, di Stadion Manahan Solo, Selasa (30/04/2024) lalu.

Usai pertandingan, korban terjaring sweeping antarsuporter. Korban kemudian diadang oleh oknum suporter Persis Solo, dan dibawa ke Kampung Petoran, di mana terjadi perundungan yang kemudian viral di media sosial.

“Kedua pelaku perundungan merupakan suporter Persis Solo, sudah kita tangkap. Sedangkan korban adalah Suporter Persib Bandung,” kata Kompol Ismanto, di Mapolresta Surakarta, Sabtu (04/05/2024) malam.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa kejadian perundungan terjadi pada Rabu 01 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di Kampung Petoran, Kelurahan/Kecamatan Jebres, Solo. Dan untuk kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolresta Surakarta.

Pelaku melakukan perundungan ini atas motif balas dendam, karena sempat diperlakukan semena-mena saat tandang kontra Persib Bandung.

“Mereka merasa sakit hati pada saat bergulirnya kompetisi saat Persis Solo tandang ke Persib Bandung mendapat perlakuan negatif. Sehingga mereka melakukan perundungan karena sakit hati,” kata dia, seperti dirilis humas.polri.go.id.

Ketika tandang ke sana, mereka dilempari suporter Persib. Mereka terjebak di stadion sampai malam, baru bisa keluar karena dikepung oleh suporter Persib.

Pelaku memilih korban suporter Persib Bandung secara acak. Korban digunduli hanya karena mereka mengenakan kaos beratribut Persib Bandung.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” kata dia.

sumber: halosemarang

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono