Mengabarkan Fakta
Indeks
Berita  

Dua pelaku penganiayaan di Jalan Kartini II Semarang diringkus polisi

SEMARANG – Polisi menembak kaki dua pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda di Jalan Kartini II, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang terjadi pada 22 Februari 2024.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena di Semarang, Kamis, mengatakan, GYP (20) warga Semarang Utara dan MDR (18) warga Pedurungan, Kota Semarang, sempat berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran petugas.

Menurut dia, peristiwa penganiayaan yang menewaskan korban bernama Ilham (23) tersebut dipicu oleh perselisihan dengan kedua pelaku.

“Korban dan kedua pelaku ini sebenarnya berteman, namun ada perselisihan,” katanya.

Menurut dia, korban tewas akibat luka bacokan senjata tajam serta sempat dilindas oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor.

Sena menjelaskan kedua pelaku merupakan residivis kasus tindak pidana penganiayaan.

Bahkan, lanjut dia, tersangka MDR merupakan terpidana yang kabur saat menjalani hukuman di Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Antasena di Magelang.

“Tersangka ini kabur saat menjalani hukuman di Anatasena. Saat itu masih di bawah umur,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono