Mengabarkan Fakta
Indeks
Berita  

Dua Pak Ogah Semarang Nekat Mau Curi Kayu di Markas Tentara

SEMARANG – Petugas kepolisian mengamankan dua pria yang hendak mencuri kayu di Kawasan Rumah Dinas (Rumdin) Aslog Kodam IV/Diponegoro Jalan Kesatrian, Jatingaleh, Candisari, Kota Semarang, Minggu (24/12/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Dua tersangka masing-masing Eko Mei Apriyanto (27) warga Purwosari, Semarang Utara dan Fajar Robika (28) warga Rusanawa Sawah Besar, Kaligawe, Gayamsari. Aksi pencurian itu dilakukan ketika mereka hendak berangkat kerja sebagai “Pak Ogah” di terowongan Jatingaleh.

“Tahu kalau itu asrama TNI, ditanya takut ya takut, tapi saya kira sepi pas libur ternyata ada orangnya,” ujar otak pencurian Eko saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (26/12/2023).

Mereka gagal melakukan aksi pencurian ketika hendak mengangkat kayu yang ditaruh di selokan depan rumah dinas Aslog. Ketika mengangkat kayu itulah, mereka diteriaki oleh dua tentara. Fajar dengan gerak cepat melempar kayu itu lalu kabur melarikan diri. Namun Eko malah berjalan santai agar tidak dikira pencuri.

“Saya jalan kaki biar tidak dikira mencuri. Namun, dua tentara naik motor N-max mepet dan tangkap saya,” paparnya

Kendati begitu, dua tentara itu tak percaya dengan alibi Eko. Sebaliknya, ia diperintah untuk memancing Fajar supaya mau menjemputnya. Fajar mengaku, percaya saja atas perintah Eko untuk menjemputnya di sebuah angkringan di depan Mes Brigif Jalan Kesatrian.

“Alasan saya mau ambil kayu, setahu saya itu barang tak terpakai karena ditaruh di luar. Tujuannya bukan untuk dijual melainkan membantu perbaiki rumah teman yang rusak,” tuturnya

Polrestabes Semarang dalam menangani kasus ini menjerat dua tersangka dengan pasal berlapis, yakni pasal percobaan pencurian dan membawa senjata tajam. Kemudian untuk tersangka Fajar ternyata merupakan DPO kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan Barito, Semarang Timur, yang dilakukan pada Maret 2023 silam.

Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar menjelaskan, dari tangan dua tersangka diamankan dua senjata tajam berupa pisau lipat dan satu golok. Atas barang bukti itu, dua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman pidana paling lama 10 tahun.

Sedangkan terkait kasus pencurian dijerat dengan pasal 362 KUHP, berupa percobaan pencurian. “Untuk tersangka Fajar ditambah pasal 365 yakni pencurian melakukan dengan kekerasan yang telah dilakukan sebelumnya,” imbuhnya.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Operasi Lilin Candi 2023, Ops Lilin Candi 2023, Nataru Jateng 2023