BANJARNEGARA, Jateng – Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub Banjarnegara Mohammad Iqbal SE, hari ini, Senin (27/3/2023) memanggil dua paguyuban angkutan umum jurusan Banjarnegara – Pagedongan yang terjadi kesalahpahaman.
Hal ini untuk menghindari masalah semakin meluas. Apalagi, belakangan muncul tudingan bahwa Dinas Perhubungan dinilai melakukan pembiaran operasi terhadap angkutan tidak berijin
Keduanya adalah LIPPO dan Personek Abasel. Namun pihak pengurus dari LIPPO tidak hadir sedang dari Personek dihadiri oleh ketuanya Ari Setyadi dan Ribut Waluyo, sekretaris.
“Karena ditunggu selama satu setengah jam mereka tidak datang, maka kami tangguhkan. Kita jadwalkan lagi kedua paguyuban ini untuk dipertemukan,” kata Mohamad Iqbal.
Urgensi dari pertemuan ini, kata Iqbal, adalah upaya DLLAJ Banjarnegara untuk memecahkan terjadinya kesalahpahaman kedua kubu yang masing masing berawal dari angkutan perintis. Sehingga tidak tejadi hal – yang tidak diinginkan, seperti adu fisik dan sejenisnya di lapangan.
Disampaikan Iqbal, Dinas Perhubungan Banjarnegara dalam hal pengatur angkutan umum, saat ini dituntut melakukan pemetaan, pembagian dan penetapan jalur angkutan umum yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Ia mengakui di Banjarnegara ada satu jalur trayek angkutan berbeda dengan kabupaten lain. Karena adanya angkutan yang di kecualikan karena faktor geografis.
Namun demikian tahun ini sudah disesuaikan. Angkutan umum yang berasal dari angkutan perintis, yaitu berasal dari kendaraan angkutan barang tetapi karena dibutuhkan masyarakat akibat faktor geografis diubah menjadi angkutan orang.
“Saat ini mereka sudah mulai menata diri, dengan merubah bentuk dari pick up menjadi angkutan pintu samping. Dalam proses perubahan bentuk tentu membutuhkan proses dan memerlukan payung hukum baru,” jelas M Iqbal.
Nah saat ini, masih dalam proses dan dalam waktu dekat ini dipastikan jadi. “Kami minta kru angkutan bersabar. Dan untuk sementara jangan operasi dulu, kecuali jika ada carteran,” pinta Mohamad Iqbal.
Ia memahami jika crew angkutan dalam mengubah bentuk ini membutuhkan biaya tidak sedikit. Bahkan ada pengusaha yang jual aset tanah. Langkah ini dianjurkan untuk menjaga iklim kondusif sehingga jangan sampai terjadi keributan fisik. Untuk proses kajian dan study sebagai persyaratan ijin trayek sudah terpenuhi tinggal menunggu SK Bupati.
Iqbal menyampaikan pihaknya selama beberapa hari ke depan akan menugaskan sejumlah personil di Terminal Tipe C Banjarnegara, Karangkobar dan Mandiraja untuk melakukan penertiban angkutan yang masih membandel.
Terpisah Ketua Personek Abasel Ari Setyadi menyampaikan pihaknya sudah berusaha mematuhi dan melakukan semua anjuran/ peraturan pemerintah dalam hal perubahan angkutan umum dari perintis menjadi angkutan penumpang minibus (pintu samping).
Untuk perubahan armada, pihaknya membutuhkan sedikitnya 100 juta lebih/unit. Jumlah angkutan perintis milik Personek Abasel 25 unit. 15 armada ajukan perubahan, 6 unit sudah jadi, 5 unit siap operasi, 1 unit proses mutasi dan lainnya masih dalam proses pengecatan.
“Untuk pengadaan ini, sebagian besar dari kami ambil pinjaman bank dan jual aset. Sehingga kami mohon kebijaksanaan bisa operasi atau membawa carteran. Biar ada penghasilan untuk menganggur. Toh mobil awal kami juga plat kuning yang memiliki ijin trayek,” kata keduanya.
Dalam kesempatan ini keduanya juga berkomitmen akan mematuhi semua aturan termasuk tidak akan terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kita pastikan segala permasalahan akan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,” kata Sekretaris Personek Abasel Ribut Waluyo di Kantor Dishub Banjanegara.
sumber; timesindonesia
Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, AKBP Hendri Yulianto, Hendri Yulianto, AKBP Dandy Ario Yustiawan, Dandy Ario Yustiawan, Polda Jateng, Jateng, PoldaJawaTengah, JawaTengah, Polri, Batang, Pati, Polisi