Dua Oknum Satpam yang Gasak Kios-kios di Pasar Batang Terancam 7 Tahun Penjara

Avatar photo

BATANG, Jateng – Dua oknum satpam yang melakukan pencurian di sebuah toko sembako harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Mereka pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Polres Batang.

Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim, AKP Andi Fajar melalui Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Batang, Iptu Eko menyebut kedua pelaku menyerahka diri dengan mendatangi Polres Batang pada Minggu (3/9/2023) atau satu hari setelah tepergok melakukan pencurian dan berhasil melarikan diri.

Dua pelaku berhasil menggasak enam slop beberapa merek di kios – kios pasar Batang.

“Dua pelaku ini menyerahkan diri lantaran mereka takut karena saat kejadian ketahuan dan barang-barang mereka tertinggal di Tempat Kejadian Perkasa (TKP), selain itu bukti-bukti itu sudah viral di medsos,” terang Iptu Eko saat ditemui, Rabu (6/9/2023).

Lebih lanjut, Iptu Eko menyebut berdasarkan pengakuan kedua tersangka saat pemeriksaan, mereka melakukan telah dua kali melakukan aksi pencurian itu.

“Pengakuannya dua kali, di kios yang sama dan dengan barang yang diambil sama yaitu rokok, mereka juga mengaku mengambil itu untuk konsumsi pribadi, dikuatkan dengan barang bukti rokok yang diambil masih disimpan pelaku dan hanya beberapa yang sudah dirokok pelaku,” jelasnya.

Dalam melakukan aksinya, Iptu Eko mengatakan keduanya menggunakan tangan kosong hanya dengan cara merusak pintu rollingdoor lalu mengangkatnya.

Terkait adanya barang bukti satu bendel duplikat kunci, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan.

Iptu Eko membenarkan mobil yang ditinggal oleh pelaku adalah mobil rental atau sewaan.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk barang bukti duplikat kunci itu dan lainnya, masih dalam penyidikan,” tandasnya.

Sebelumnya, Dua orang oknum satpam Pasar Batang berinisial I dan A melakukan aksi pencurian di sebuah toko sembako.

Toko sembako itu milik Tarmuji (56), aksi pencurian itu pun diketahui telah dilakukan pelaku berulang kali.

sumber: Tribun-Pantura.com

 

Polres Batang, Kapolres Batang, Pemkab Batang, Kabupaten Batang, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.