Berita  

DPUPR Batang Prioritaskan Penyusunan RDTR Kecamatan Limpung dan Gringsing

Avatar photo

BATANG, Jateng – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang, menggelar sosialisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perencanaan Limpung dan Gringsing, tahun 2023-2043, di Hotel Sendang Sari Batang, Kabupaten Batang, Selasa (16/5/2023).

Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki mengatakan berdasarkan undang-undang cipta kerja, pemerintah kabupaten dan kota wajib menyusun RDTR hingga ke tingkat kecamatan.

Bagi Kabupaten Batang, RDTR ini penting karena pertumbuhan sejumlah wilayah juga sudah semakin cepat.

“Apalagi di Kabupaten Batang yang perekonomiannya sudah tumbuh pada beberapa wilayah, karena adanya Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB),” kata dia, seperti dirilis batangkab.go.id.

Selain KITB, di Kabupaten Batang juga terdapat kawasan industri yang dibangun oleh swasta.

“Ditambah kawasan industri swasta yang baru tumbuh di Kabupaten Batang mewajibkan Pemerintah Kabupaten Batang untuk menyusun regulasi RDTR,” kata dia.

Untuk saat ini, menurut dia sudah ada tiga kecamatan di Kabupaten Batang, yang telah tata ruangnya telah diatur dalam RDTR, yakni Kecamatan Tulis, Gringsing, dan Limpung.

Nantinya, secara bertahap, setiap tahun akan ada RDTR yang disusun untuk kecamatan-kecamatan lain.

“Pemilihan penyusunan RDTR Limpung dan Gringsing terlebih dahulu, karena kedua kecamatan ini sangat strategis, khususnya mengenai pertumbuhan ekonomi,” terangnya.

Menurut dia, perkembangan pembangunan di Kecamatan Limpung, sudah melebihi Kecamatan Batang yang aktivitas ekonominya sangat luar biasa.

“Sehingga dibutuhkan secepatnya disusun RDTR Kecamatan Limpung, untuk mengatur agar pertumbuhan ekonomi yang tumbuh, bisa tertata dengan baik termasuk juga Kecamatan Gringsing,” kata dia.

Selain itu di Kecamatan Gringsing juga ada KITB, yang tentunya harus cepat ada regulasi RDTR supaya tidak berantakan tata ruangnya, karena pasti akan bermunculan pabrik-pabrik baru pada lokasi tersebut.

“Ke depan juga harus dipersiapkan regulasi RDTR untuk kecamatan yang lainnya segera diajukan kembali, agar difasilitasi kembali oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) di samping itu diusahakan dari anggaran APBD Kabupaten Batang,” ujar dia.

Sumber:

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Sukoharjo, Polres Rembang, Polres Pati, Polrestabes Semarang, Polres Humbahas, Polres Pangandaran, Polres Batang, Polda Sumut, Polda Jateng, Jateng