Berita  

DPRD Pati Gagal Penuhi Target Ini di Tahun 2022

Avatar photo

Pati – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati gagal memenuhi target di tahun 2022 ini. Di mana, DPRD Pati menargetkan mengesahkan 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Sayangnya, hanya 10 Raperda yang bisa disahkan dan ditetapkan jadi Perda. Sementara enam perda lainnya gagal disahkan tahun ini, dan bakal dilanjutkan pembahasannya pada 2023 nanti.

Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengatakan tidak rampungnya enam Raperda itu lantaran adanya pandemi Covid-19. Kondisi itu membuat kinerja lembaga yang dipimpinnya tak maksimal.

’’Kita targetkan tahun 2022 ini 16. Tapi kurang lebih baru 9-10, kita tidak bisa menyelesaikan karena adanya pandemi Covid-19. Kita ambil (Raperda) dalam skala prioritas,’’ ujar Ali Badrudin usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Pati, Jumat (23/12/2022).

Selain pandemi Covid-19, kehadiran anggota DPRD Kabupaten Pati untuk menghadiri rapat juga menjadi faktor beberapa Raperda molor pembahasannya.

Bahkan pada Rapat Paripurna lalu, Raperda tentang Pengendalian Minuman Beralkohol alias Raperda Miras urung disahkan. Pasalnya, anggota yang hadir hanya 26 dari total 50 anggota.

’’Yang hadir untuk persetujuan (minimal) 2/3 (dari total anggota). Hari ini (23/12/2022) yang hadir kan 26. Salah satu (alasan tidak tercapai target juga) karena kehadiran anggota. Karena paripurna tergantung kehadiran anggota,’’ ujar Ali.

Selain Raperda Miras, Raperda yang gagal disahkan pada tahun ini di antaranya, Raperda tentang pedagang kaki lima (PKL), Raperda tentang CSR, Raperda tentang pariwisata dan Raperda tentang pesantren.

Ali mengklaim Raperda Miras dan Raperda Pesantren bakal disahkan pada Januari 2023 mendatang.

Sebagai informasi, target DPRD Kabupaten Pati pada tahun 2021 lalu juga tidak terselesaikan. Dari 17 Raperda yang ditargetkan, hanya 11 Raperda yang disahkan menjadi Perda. Alasannya pun hampir serupa. Pandemi Covid-19 dijadikan alasan target ini tidak tercapai.

#Polres Pati