Mengabarkan Fakta
Indeks

DPRD Demak Tuntaskan Lima Usulan Raperda pada Desember 2022

DEMAK-  DPRD Kabupaten Demak menggelar rapat paripurna ke-31, 32 dan 33 masa sidang ketiga tahun 2022 di Gedung DPRD Demak, Jl Sultan Trenggono No 45, Kamis 10 November 2022.

Rapat paripurna mencakup tiga agenda, yakni penyerahan tiga Raperda usulan DPRD Demak, dua Raperda usulan Bupati Demak, dan penetapan hasil penyerapan aspirasi masyarakat (Reses) DPRD Demak masa sidang kedua tahun 2022.

Tiga Raperda usulan DPRD Demak terdiri atas Raperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan, Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah, dan Raperda tentang Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Terlantar dan Anak Yatim Piatu.

Sementara dua Raperda usulan Bupati Demak kepada DPRD Demak adalah Raperda tentang Pengelolaan Sampah di Demak, dan Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa.

Bupati Demak Hj Eisti’anah berharap dua usulan Raperda itu bisa menjadi Perda karena sangat penting bagi masyarakat.

Harapan Bupati mendapat respon positif dari Ketua DPRD Demak HS Fahrudin Bisri Slamet, yang akrab disapa FBS.

“Semua usulan Raperda ini akan secepatnya kami bahas. Langkah awal adalah dengan membentuk panitia khusus (pansus),” ujar FBS.

Menurut politikus PDIP itu, untuk kepentingan masyarakat, pihaknya akan bergerak cepat.

“Kami merencanakan menggelar rapat lagi pada 21 November mendatang. Semua usulan Raperda itu semoga bisa disahkan menjadi Perda pada Desember 2022,” jelas FBS.

Soal reses, dia menyatakan sudah berjalan sesuai regulasi dan tidak ada masalah.

“Target kami tak berubah, yakni menyelesaikan tugas yang diamanatkan sebelum berganti tahun,” tegasnya.